Gamawan Fauzi: Rata-rata Sebulan Sekali Kepala Daerah Tersangkut Kasus

Jakarta – Beberapa kepala daerah tersangkut kasus hukum. Statusnya bervariasi dari tersangka, terdakwa hingga terpidana. Sejak 2004 bahkan ada 524 kepala daerah tingkat satu maupun dua yang terjerat kasus hukum. Rata-rata sebulan sekali kepala daerah tersangkut kasus hukum.

“Sekarang ada 160 Kepala daerah yang jadi tersangka, terdakwa, terhukum. Dari tahun 2004, jumlah total 524 gubernur, bupati dan walikota. Ada saja yang memulai proses. Ya sebulan sekalilah rata-rata. Tapi bisa juga yang sedang duduk (memangku jabatan). Setelah duduk kita baru tahu, kok dijadikan tersangka. Kalau sudah berhenti itu kan tidak perlu izin lagi dari presiden,” kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Berikut ini wawancara wartawan dengan Gamawan di sela-sela forum antikorupsi bertajuk sosialisasi Inpres No 9/2011 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (14/6/2011):

Banyak kepala daerah yang terlibat kasus hukum?

Sekarang ada 160 Kepala daerah yang jadi tersangka, terdakwa, terhukum. Dari tahun 2004, jumlah total 524 gubernur, bupati dan walikota. Ada saja yang memulai proses. Ya sebulan sekalilah rata-rata. Tapi bisa juga yang sedang duduk (memangku jabatan). Setelah duduk kita baru tahu, kok dijadikan tersangka. Kalau sudah berhenti itu kan tidak perlu izin lagi dari presiden.

Sekarang ada permohonan izin pemeriksaan yang sedang menunggu?

Kalau Presiden mengatakan, paling lama di meja beliau dua hari. Dan saya akan masuk Tim 6 yang ikut menelusuri. Yang 61 (orang) sudah kemarin, kata Jaksa Agung itu sudah diklarifikasi. Dan ternyata setelah dievaluasi, setelah tahun 2007 itu sudah tidak lagi menjabat kepala daerah. Ada yang sudah meninggal dan segala macam. Bahkan sudah ada yang divonis dari data itu.

Dari 160 kepala daerah yang tersangkut hukum sebagai besar masih menjabat atau tidak?

Ada yang menjabat ada yang tidak. Jadi berimbanglah.

Ini terjadi karena pengawasan keuangan di daerah lemah?

Banyak faktorlah. Yang pertama biaya pemilukada mahal, yang kedua kewenangan di daerah makin besar dengan otonomi. Ketiga, distribusi uang ke daerah makin banyak. Bayangkan kalau di tahun 2005 baru Rp 139 triliun sekarang tahun 2012 sudah Rp 437 triliun uang yang ditransfer ke daerah. Bayangkan pertumbuhan uang setiap tahunnya. Dalam enam tahun peningkatannya sekian persen.

Faktor keempat pengawasan jadi lebih efektif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa setiap tahun. Begitu ada penyelewangan, BPK langsung mengirimkan ke polisi. Kelima, pengawasan masyarakat juga makin baik, kepedulian sosialnya makin baik.

Jadi masyarakat banyak yang melapor jika terjadi penyelewangan, sehingga aparat keamananan dan penegak hukum di-pressure oleh masyarakat untuk menindaklanjuti laporan yang diketahui masyarakat.

Mungkin juga ada faktor-faktor lainnya karena menurut KPK ada 18 modus orang melakukan penyelewangan termasuk juga dunia usaha yang menawar-nawarkan uang. Karena itu tidak berdiri sendiri, jangan salahkan pemerintah. Kalau menurut Jeremy Pope (pakar antikorupsi dari New Zealand, pendiri Transparency International-red), orang menyogok itu dosanya 5 kali orang disogok.

Karena orang yang disogok tidak pernah bercerita bagaimana dia disogok. Tapi orang yang menyogok akan bercerita cara dia menyogok orang lain. Itu menurut Jeremy Pope, pakar antikorupsi.

Anda bilang ada ribuan temuan PPATK terkait pemerintah daerah?

Ya, saya kemarin berbicara dengan beliau (Kepala PPATK Yunus Husein) dan beliau berjanji akan menyerahkan kepada saya. Dan mungkin ada beberapa yang akan saya tindak lanjuti bersama Irjen.

Soal apa?

Ini kan baru namanya aliran dana yang mencurigakan, tentu harus kita dalami mencurigakannya seperti apa. Kita lihat sumbernya dari mana, caranya bagaimana, alirannya ke mana.

Maksudnya ribuan itu di pemerintah daerah?

Iya, kalau ditotal. Kalau satu saja rekening terjadi itu sudah 524 provinsi, kabupaten/kota, kalau empat (rekening) jadinya 2.000. Dan itu bukan kepala daerah saja, bisa bendaharawan, bisa pimpinan kegiatan dan macam-macam. Kalau dirata-ratakan tidak banyaklah, paling empat per daerah.

Terjadi di setiap daerah?

Ada di wilayah-wilayah tertentu yang lebih tinggi.

Di mana itu?

Saya tidak bisa sebutkan, yang pasti tinggi mungkin karena uangnya lebih banyak.

Apa langkah selanjutnya?

Penegakan hukum kan sudah dikoordinasikan dengan penegak hukum dan ini dalam proses terus.

Yang dilakukan Kemendagri?

Saya akan menurunkan Inspektorat Jenderal ke daerah yang mencurigakan itu. Jadi saya minta Irjen me-record semua data-data yang mencurigakan itu dan kita mulai mendalami. Kita juga berkoordinasi dengan KPK dan kejaksaan dan kepolisian. Sebagian juga ada yang dikirimkan ke KPK, kejaksaan dan kepolisian.

Walaupun ada otonomi daerah, bagaimana dengan adanya daerah-daerah yang belum mampu mengelola keuangannya, apa kewenangannya dicabut?

Tidak, kita akan berdayakan karena itu ada pelatihan-pelatihan untuk pengelolaan keuangan di daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti kerjasama yang diadakan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta mengangkat tenaga-tenaga advokat di daerah.

Ada daerah yang mengangkat 50 sarjana akuntasi per tahun supaya laporan keuangan daerahnya lebih baik, ada juga yang bekerja sama dengan BPKP. Di beberapa provinsi, dia menarik pejabat-pejabat BPKP untuk menyempurnakan laporan kewenangannya. Jadi macam-macamlah, kita tidak akan menarik kewenangan.

Kapan akan menelusuri rekening mencurigakan itu?

Kita akan dalami terlebih dahulu. Dan kita mulai dari yang besar-besar datanya, itu jadi prioritas.

Batas waktunya?

Secepatnya saja. Kita kan tidak pernah menunda-nunda.

sumber: detik.com (14/6/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*