Abdurrahim (Putra Ustadaz ABB) : Pelatihan Aceh Untuk I’dad ke Palestina, Bukan Terorisme !

I’dad (pelatihan jihad) sama dengan terorisme? Itu yang mungkin ada dibenak, jika berada dipersidangan Ust Abu Bakar Ba’asyir. Palu sudah diketuk. Vonis Majelis Hakim jerat Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Banyak fakta yang meringankan Ba’asyir tidak disertakan dalam  pertimbangan vonis, Kamis (16/6) kemarin.

Ada Khairul Gazali yang menjadi saksi kunci persidangan  Ba’asyir. Sayang hal ini diabaikan oleh Majelis Hakim. “Kita mau datangkan, tapi sangat sulit. Karena Khairul Ghazali masih ditahan Densus 88 di Medan,” ujar putra Ba’asyir Abdurrahim Ba’asyir kepada mediaumat.com usai persidangan kemarin.

Densus 88 sengaja tidak membiarkan Khairul Ghazali menjadi saksi yang meringankan Ba’asyir lantaran, ia merupakan kunci persidangan. Khairul Ghazali dalam pernyataan tobatnya dengan tegas menyatakan bahwa  Ust Abu Bakar Ba’asyir mendapat 20 % dari perampokan CIMB Niaga itu merupakan pernyataan palsu di bawah tekanan Densus 88.

Abdurrahim pun sudah memberikan salinan dan scan lengkap dengan tanda tangan bermaterai dari pengakuan tobat  Khairul Ghazali bahwa kesaksiannya dulu adalah bohong tapi majelis hakim sekali lagi mengabaikan hal ini dan mengatakan kalau bukti tidak otentik.

I’dad bukan Tindak Terorisme

Pengaitan tindak terorisme terhadap Ba’asyir pun, menurut Abdurrahim, sangatlah mengada-ada. Dalam vonis hakim itu, Ba’asyir dihubung-hubungkan dengan pelatihan bersenjata di Aceh. Padahal ini saat tidak terbukti.

Hakim hanya mengaitkan kalau Ba’asyir sudah menonton pelatihan itu bersama Ubaid. “Inilah yang sangat lucu bagi saya,” ujarnya. Menurut Abdurrahim, ceritanya yang sebenarnya adalah Ubaid yang merekam video militer di Aceh itu datang ke Ba’asyir. Menceritakan dan menunjukkan padanya video itu.

Lalu anehnya, ia dikaitkan dengan aksi pelatihan itu. Padahal jelas kalau Ba’asyir tidak tahu menahu kalau pelatihan militer di Aceh itu untuk tindak terorisme. “Misalnya begini, seseorang datang pada antum memperlihatkan video pelatihan militer. Lalu mengaitkan antum dengan terorisme inikan aneh,” ujarnya.

Ba’asyir tahunya pelatihan di Aceh itu untuk i’dad (pelatihan jihad) ke Palestina.  “I’dad itu merupakan persiapan jihad yang Allah syariatkan dan pastilah kita tidak mungkin untuk membantahnya. Ust Ba’asyir sangat marah jika idad itu disangkut pautkan dengan terorisme,” tegasnya.

Jadi sebenarnya, pelatihan yang direstui Ba’asyir merupakan pelatihan persiapan jihad dan tidak ada hubungannya dengan tindak terorisme. “Itu hanya dihubung-hubungkan saja, sangkut pautnya ini menerangkan bahwa deliknya terlalu dipaksakan!,” ujarnya.

Jadi kalau pun mau menjerat Ba’asyir, seharusnya delik merestui penggunaan senjata tanpa izin yang melanggar UU tentang Kepemilikan Senjata bukan UU tentang Terorisme. I’dad sendiri merupakan bagian dari ajaran Islam, mengamalkan ajaran Islam dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 29.

“Inilah yang saya pertanyakan. Kasus ini terlalu dipaksakan dan berusaha untuk memvonis bersalah Ust Ba’asyir. Ini adalah pesanan asing,”  prediksi Abdurrahim. Di samping itu, Abdurrahim pun menandaskan bahwa putusan hakim penuh dengan rekayasa dan para saksinya pun sangat dipaksakan untuk menjatuhkan Ust Ba’asyir.

Seperti saksi yang hanya melalui telekonferensi. “Saya beberapa hari bertemu dengan Ubaid di Mako Brimob. Dan Ubait pun menjelaskan kalau ia berada di bawah tekanan Densus 88 makanya tidak bisa hadir secara langsung,” tambahnya.

Jelas ini mencoreng sendiri wajah aparat yang telah menyiksa dan menekan para saksi untuk bersaksi tidak benar. Hal ini pun sudah dilimpahkan ke Komisi Yudisial periahal kesaksian. Laporan ke Komisi Yudisial berhasil dan mereka menganggap memang ada masalah. “Tapi saat di Mahkama Agung. MA seakan tutup mata melihat fakta seperti ini,” sesalnya.

Dalam persidangan kemarin, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara lantaran diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun selaku Amir Jamaah Ansharut Tauhid terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010.

Dana yang dikumpulkan Ba’asyir berasal dari Syarif Usman sebesar Rp 200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp 150 juta. “Padahal ini jelas-jelas tuduhan yang dzalim, sebab ust Ba’asyir sudah membantah dengan jelas kalau dana 300 juta tersebut disumbangkan Untuk Mer-C untuk bantuan pembangunan Rumah Sakit di Palestina dan Kuitansinya pun masih ada!” tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum Ba’asyir kepada mediaumat.com menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan proses hukum selanjutnya dan juga telah menyatakan banding atas vonis ini. Menurutnya persidangan ini sangat tidak adil. “Vonis 15 tahun Ba’asyir telah dijatuhkan. 15 tahun atau seumur hidup sebenarnya sama saja. Yang jelas zionisme dan para antek kufur, thagut senang akan vonis zalim tersebut,” pungkasnya.[]mediaumat.com

One comment

  1. yaaa…..? kami telah melihatnya dan selalu mengikuti persidangan Ust Abu Bakar Baasyir , bahwa keputusan itu jelas jelas Dholim…? keputusan bukan dengan fakta dan keadilan tapi memang betul-betul berdasarkan kebencian persis gaya yang dilakukan bajingan yahudi Amirika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*