Memo Nasihat untuk al-Azhar asy-Syarif Terkait “Piagam al-Azhar”

بسم الله الرحمن الرحيم

Memo Nasihat untuk al-Azhar asy-Syarif

Terkait “Piagam al-Azhar”

Kami mengutus delegasi untuk bertemu dengan syaikh al-Azhar guna menyerahkan Memo Nasihat terlampir berkaitan dengan “Piagam al-Azhar”. Hal itu terjadi pada tanggal 3 Juli 2011. Akan tetapi beliau tidak menemui delegasi, dan beliau meminta sekretarisnya untuk mengambil penjelasan delegasi. Selama waktu menunggu, delegasi berbicara dengan para pegawai di sana seputar piagam dan nasihat tersebut. Kemudian mereka memberikan memo nasihat kepada sejumlah ulama al-Azhar. Mereka juga menyerahkan booklet Demokrasi, Struktur, Konstitusi dan al-Khilafah.

Kami juga mengirimkan memo tersebut ke beberapa surat kabar.

6 Juli 2011

Hizbut Tahrir

Wilayah Mesir

Memo Nasihat Untuk al-Azhar asy-Syarif

Terkait “Piagam al-Azhar”

Rasulullah saw bersabda:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ :لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Agama itu adalah Nasihat.” Kami (para sahabat) katakan: “untuk siapa?” Rasul saw menjawab: “untuk Allah, kitabNya, RasulNya, para imam (pemimpin) kaum Muslim dan kaum Muslim umumnya” (HR Muslim)

Saudara yang terhormat/yang mulia Dr. Ahmad ath-Thayyib syaikh al-Azhar.

Saudara-saudara yang terhormat para Ulama al-Azhar yang mulia

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Amma ba’du

Berbagai media massa yang terbit di Mesir melansir Piagam al-Azhar asy-Syarif. Dan segera saja partai-partai liberal dan demokrasi, sebelum berbagai lembaga dan dinas negara yang lain, memberikan dukungannya. Disamping itu, piagam tersebut juga mendapat reaksi dari berbagai sektor bahwa piagam al-Azhar membangun pondasi bagi karakter sipil negara.

Hizbut Tahrir merupakan bagian dari umat dan berjuang bersama dan di tengah umat. Hizbut Tahrir melakukan aktifitas politik sebagai sebuah taklif syar’i. Kami menemukan bahwa di dalam piagam tersebut terdapat sesuatu yang menyalahi Islam, membuat Allah SWT murka, yaitu dukungan dan suport Anda untuk dibangunnya negara bangsa yang konstitusional demokratis modern, dan dukungan terhadap penegasan atas keterikatan terhadap berbagai perjanjian dan keputusan internasional. Hal itu belum disaksikan oleh masyarakat keluar dari al-Azhar asy-Syarif sampai pada masa rezim yang telah usang sekali pun. Karena semua itu, menjadi keharusan bagi kami untuk membebaskan diri di hadapan Allah SWT, kami harus menyampaikan memo Nasihat ini kepada Anda sekalian. Kami memohon kepada Allah agar melapangkan dada Anda sekalian dan membukakan hati Anda dan hati orang lain melalui Anda sehingga Anda mendapat kemenangan dengan kebaikan dunia dan akhirat. Setiap orang dari kami berharap agar Anda merenungkannya, dan perkara tersebut adalah perkara yang agung. Memo itu kami ringkas sebagai berikut:

1.       Sesungguhnya negara yang syar’i bagi kaum Muslim adalah daulah Khilafah baik dalam bentuk, sebutan dan sistem pemerintahan. Kaum Musim tidak mengenal yang lain sejak masa Rasul saw sampai dihancurkan oleh penjajah barat kafir di Istanbul melalui tangan Mustafa Kemal “Ataturk” tahun 1924 M. Hanya Khilafah sajalah yang wajib dikembalikan eksistensinya untuk melanjutkan kembali kehidupan Islami dan menaungi kaum Muslim dan non Muslim dengan keadilan dan pemeliharaannya. Khilafah bukan hanya akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan Mesir saja, akan tetapi permasalahan dunia seluruhnya. Kurikulum yang masih terus diajarkan di sekolah-sekolah Tsanawiyah al-Azhariyah menyatakan wajibnya Khilafah dan wajibnya mengangkat seorang imam yang adil. Rasulullah saw bersabda:

… ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian”. Kemudian Beliau diam

2.       Demokrasi adalah istilah barat. Akidahnya adalah pemisahan agama dari negara. Demokrasi adalah sistem pemerintahan di dalam ideologi kapitalisme. Demokrasi artinya adalah pemerintahan rakyat, untuk rakyat, dan dengan legislasi rakyat. Sumber demokrasi semuanya adalah manusia. Demokrasi tidak memiliki hubungan sama sekali dengan wahyu atau agama. Demokrasi -yang dipasarkan oleh barat kafir ke negeri-negeri kaum Muslim- sebagai sistem pemilu, sebenarnya tidak demikian. Akan tetapi pemilu itu hanya bagian kecil dari demokrasi. Demokrasi tidak lain adalah menjadikan legislasi berbagai hukum menjadi milik manusia dan bukannya milik Rabbnya manusia seperti yang dinyatakan oleh Islam. Karena itu, demokrasi adalah sistem kufur yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Islam baik dari dekat maupun jauh. Demokrasi bertentangan dengan hukum-hukum Islam secara total dalam global dan rinciannya, dalam sumber yang menjadi asalnya, akidah yang darinya demokrasi itu terpancar, dalam dasar-dasar yang menjadi pondasi berdirinya dan dalam ide-ide serta sistem-sistem yang didatangkannya. Karena itu, haram mengambilnya, menerapkannya atau mendakwahkannya. Kami sampaikan kepada Anda booklet tentang demokrasi yang menjelaskan rincian hal itu.

3.       Konstitusi yang tegak berlandaskan demokrasi ini adalah asas negara sipil sekuler yang memisahkan agama dari negara. Ini jelas dalam perundang-undangan dan pasal-pasal konstitusi yang dahulu menjadi dasar berdirinya rezim yang telah usang dan menjadi dasar berjalannya Dewan Tinggi Militer saat ini. Lihat misalnya pada undang-undang partai politik yang ditetapkan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011. Di dalamnya Dewan Tinggi Militer mengamandemen dan mengganti pasal Undang-Undang nomor 40 tahun 1977 tentang sistem partai politik dengan pasal baru yang di antaranya menyatakan, “ketiga, partai dalam doktrin-doktrin, program-program, pelaksanaan aktifitas atau pemilihan kepemimpinan atau anggotanya tidak boleh berlandaskan pada asas-asas keagamaan …“. Siapa saja yang memonitor dan mencermati undang-undang ini dan pasal-pasalnya akan menemukan bahwa undang-undang itu mengkohkan sistem demokrasi yang memisahkan agama dari politik jauh lebih banyak dari yang dilakukan oleh rezim sebelumnya. Contoh lain adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2011 tentang amandemen sebagian hukum Undang-Undang Pidana nomor 58 tahun 1937 pasal 267 diamandemen menjadi, “siapa yang menggauli perempuan tanpa kerelaannya dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup” …! “artinya seolah-olah yang merupakan tindak kriminal adalah jika menggauli perempuan tanpa kerelaan perempuan itu!”. Apakah Anda rela dengan hal itu wahai orang yang memiliki keilmuan agung? Bukankah itulah demokrasi yang dikehendaki barat untuk kita? Sungguh hal itu berarti terang-terangan mengeliminasi Islam dari hukum secara total. Lalu bagaimana al-Azhar dengan piagamnya mendukung asas-asas ini dan negara sipil demokrasi itu, padahal Allah SWT berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (QS al-Maidah [5]: 49)

Kami sampaikan ke hadapan Anda sekalian, konstitusi islami yang sempurna dan terperinci, setiap pasalnya diikuti dengan sebab-sebab yang mewajibkannya (dalil-dalilnya). Konstitusi islami tersebut bisa langsung diterapkan.

4.       Adapun penegasan atas keterikatan dengan perjanjian-perjanjian dan berbagai keputusan internasional, maka hal itu merupakan pengakuan yang jelas dari al-Azhar asy-Syarif yang Anda wakili terhadap Israel, dibangunnya berbagai hubungan dengan Israel, dan pemberian suplay gas alam kepada Israel. Padahal Israel menduduki masjid al-Aqsa dan tanah islami di sekitarnya yang diberkahi yang wajib dibebaskan. Keterikatan tersebut juga berarti penerimaan terhadap semua keputusan-keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaganya yang jahat terhadap kaum Muslim di berbagai penjuru dunia, khususnya keputusan-keputusan Dewan Keamanan yang dikendalikan oleh Amerika dan negara-negara besar.

5.       Sesungguhnya syariat satu-satunya yang kita wajib terikat dengannya, merujuk kepadanya dan menerapkannya adalah syariah Allah. Haram bagi kita untuk terikat, bertahkim atau merujuk kepada legalitas dan keputusan-keputusan internasional yang terus menerus memerangi Islam siang dan malam.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50)

6.       Sungguh, putera-putera Mesir telah mengorbankan darah mereka dan mereka melakukan revolusi untuk menjungkalkan rezim usang yang menyebarkan kerusakan dimuka bumi dan membinasakan tetumbuhan dan hewan; dan mereka ubah rezim tersebut sejak dari akarnya berikut pribadi-pribadi, bentuk, sebutan, konstitusi, hukum-hukum dan berbagai perundang-undangannya, untuk mengembalikan keamanan, keadilan, kemuliaan dan kehidupan terhormat kepada penduduk Kinanah seluruhnya sebagaimana dahulu pada masa daulah Khilafah Rasyidah pertama. Bukan untuk diganti dengan rezim serupa yang tegak di atas asas-asas demokrasi sekular yang memisahkan agama dari negara, tetap mempertahankan isi dan hanya berubah bentuk dan cara serta memuji Amerika yang dia dan keturunannya, negara Yahudi, menimpakan kepada kita kezaliman, kehinaan, kemiskinan dan kerendahan.

Karena itu, Anda sekalian wajib menarik diri dari hal itu dan menghapus piagam tersebut. Sebab, di dalamnya terdapat penyesatan manusia yang melihat disertai kepercayaan kepada al-Azhar dan ulamanya. Itulah pernyataan intelektual yang agung. Para ulama adalah pewaris para Nabi. Dan lebih dari itu, Anda sekalian mengetahui semua hukum-hukum syara’ dan dalil-dalilnya. Masalahnya tidak terbatas pada hal itu saja. Hendaklah Anda sekalian menuntut Dewan Tinggi Militer untuk mendeklarasikan daulah Khilafah Rasyidah yang kedua. Maka Anda sekalian dan mereka akan mendapat kemenangan dengan kebaikan dunia dan akhirat. Pemimpin itu datang dan pergi, sedangkan surga dan neraka adalah kekal. Janji Allah akan kemenangan dan pemberian kekuasaan adalah terjamin. Dan sungguh Allah pasti memuliakan agama ini. Pada hari itu bergembiralah kaum Mukmin dengan pertolongan Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللَّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS an-Nisa’ [4]: 59)

Ya Allah kami telah menyampaikan, ya Allah saksikanlah.

2 Sya’ban 1432 H

3 Juli 2011 M

Hizbut Tahrir

Wilayah Mesir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*