Jakarta. Delegasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diterima pimpinan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pernyataan penolakan terhadap UU No 40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jum’at (15/7) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Bila diberlakukan maka rakyat akan menjadi objek pemalakan dengan kedok jaminan sosial,” tegas Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada Kabag Humas MK Budi Ahmad Johari saat menyampaikan penolakannya.
Menurut Ismail, UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat serta merubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial.
“Dengan UU ini rakyat melindungi diri sendiri, lantas apa gunanya negara?” tanyanya retorik kepada Budi di depan delagasi HTI lainnya termasuk Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib, Ust Irwan Saifullah dan Ust Wahyudi Al Maroky.
Di samping itu, menurut Ismail, UU ini pun mengemban semangat kerakusan yang predatorik yang diemban kekuatan kapitalis global yang bakal merongrong hak sosial rakyat melalui badan-badan usaha asuransi.
Dengan UU ini, Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara jibayah (pemalak) setelah memalak rakyat dengan berbagai macam pungutan pajak. Sembari menyerahkan dokumen yang berisi penolakan secara syar’i, Ismail pun mengajak Budi untuk turut menolak UU ini dan berjuang menegakkan syariah dan khilafah.
“Hanya dengan penerapan syariah dalam bingkai khilafah pemalakan dihapus, karena khilafah adalah negara riayah (pemelihara) bukan jibayah (pemalak),” ungkap Ismail.
Sedangkan di depan gedung MK, sekitar 500 massa HTI dengan penuh semangat menyerukan penolakan terhadap UU yang melegalkan pemalakan di balik kedok jaminan sosial. Beberapa orator pun silih berganti menjelaskan makar di balik UU tersebut.
Tepat di seberang jalan gerbang MK, spanduk raksasa penolakan dipampang. Spanduk itu bertuliskan, “UU SJSN Memalak rakyat Berkedok Jaminan Sosial, Batalkan! Gantikan Jaminan Sosial Kapitalis dengan Jaminan Kesejahteraan Khilafah.”(mediaumat.com, 15/7/2011)