Undang-undang larangan memakai niqab (cadar) di tempat umum di Belgia akan mulai diberkalukan pada tanggal 23 Juli ini.
Kantor berita Belgia “Belga” mengatakan pada Kamis (13/7) bahwa undang-undang akan dipublikasikan melalui surat kabar resmi. Sementara para pendukung undang-undang ini menyatakan bahwa “niqab merupakan simbol penindasan terhadap perempuan Muslim dan pelanggaran atas kehormatannya.”
Menurut undang-undang ini, yang dilarang adalah memakai niqab (cadar) di tempat umum, seperti dalam bus, museum, gedung bioskop, atau berkeliaran di jalanan.
Menurut perkiraan, ada sekitar 270 wanita yang mengenakan niqab di Belgia.
Dan bagi siapa saja yang melanggar kententuan undang-undang ini akan dikenakan denda sebesar 50 euro, atau penjara hingga tujuh hari.
Belgia adalah negara kedua di Eropa setelah Perancis yang melarang niqab (cadar). Sementara Belanda dan Spanyol juga berencana untuk mengeluarkan undang-undang yang sama. Sedang di Jerman sudah ada tuntutan untuk melarangnya (islamtoday.net, 14/7/2011).