Munculnya UU SJSN Bukti Kapitalisme Gagal Sejahterakan Rakyat

photo by fatih mujahid

photo by fatih mujahid

Dibuatnya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional bukan saja merupakan bentuk legalisasi terhadap pemalakan pemerintah terhadap rakyat tetapi juga sebagai bukti gagalnya sistem kapitalisme menjamin kesejahteraan rakyat.

Benang merah tersebut terungkap dalam Temu Tokoh dan Ormas Islam dalam Kajian UU SJSN dan RUU Keamanan Nasional yang digelar oleh Lajnah Faaliyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Selasa (26/7) siang di Kantor DPP HTI, Jakarta.

Menurut Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, negara sejatinya wajib menjamin kesejahteraan rakyat yang biayanya diambil dari harta milik umum (milkiyah ammah) seperti minyak bumi, gas & batubara, pertambangan, kelautan dan hutan.

Namun, karena negara ini menganut sistem kapitalisme maka milkiyah ammah tersebut diserahkan kepada asing, sehingga tidak ada dana untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Lalu rakyat ditarik uangnya dengan membayar premi asuransi sosial.

“Jelas ini merupakan pemalakan terhadap rakyat, karena merubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial,” ungkapnya.

Mendengar pemaparan Ismail, Pengamat Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy menimpali, “UU ini bukan saja melegalkan pemalakan tetapi bukti gagalnya sistem kapitalisme menjamin kesejahteraan rakyat.”

Dalam diskusi tokoh tersebut, nampak hadir pula Joserizal Jurnalis (Ketua Presidium Mer-C); Bachtiar (Sekjen al-Irsyad); Djauhari Syamsuddin (Ketua Umum Syarikat Islam); Andi Sabarudien (Direktur Eksekutif LSKP); Achmad Subianto (Mantan Direktur Utama Taspen); Fikri Bareno (Sekjen al-Ittihadiyat); Azzam Khan (advokat); Ajmain Kombeng (Dewan Masjid Indonesia); Mahladi (Humas PP Hidayatullah); Arim Nasim (Ketua Lajnah Mashlahiyah HTI), dan M Rahmat Kurnia (Ketua Lajnah Fa’aliyah HTI). (mediaumat.com, 27/7/2011)

One comment

  1. jaminan sosial? kok harus iuran, wajib lagi. yang jelas, iurannya yang dijamin hilang. paling dikorupsi juga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*