Anak terlantar adalah tanggung jawab NEGARA sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi Orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara
Itu sebenarnya mengambil dari hukum Alloh dan seharusnya kita hanya menerapkan hukum Alloh saja yang pasti maslahat!!!!!!!
Anak terlantar adalah tanggung jawab NEGARA sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi Orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara
Itu sebenarnya mengambil dari hukum Alloh dan seharusnya kita hanya menerapkan hukum Alloh saja yang pasti maslahat!!!!!!!