Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Tidak terkecuali dana judi yang masuk ke kantong LSM asing Greenpeace.
Demikian dikemukakan Ketua MUI, Amidhan dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (4/8). Ia mensinyalir dana haram yang berasal dari lotere bisa jadi modus lain dari praktik pencucian uang. Padahal, pencucian uang menurut fatwa MUI hukumnya haram, dan pemerintah punya UU yang terkait soal pencucian uang.
”Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia,” katanya.
Amidhan memaparkan hal ini setelah terbongkarnya bukti LSM asing Greenpeace menerima dana dari lotere atau judi Postcode Lottery, Belanda.
Oleh karena itu, tambah Amidhan, pemerintah sepatutnya melarang Greenpeace beroperasi di Indonesia. (republika.co.id, 4/8/2011)
bursa saham adl perjudian terbesar, haram g pak?!
Dalam paham sekuler yg berlaku sekarang, standar baik buruk tidak ditentukan oleh halal/haram, tapi asas manfaat. Selama ada manfaat, LSM apapun bisa beroperasi, walau menggunakan dana dari sumber2 yang diharamkan. Kembalilah kepada standar aturan yang HAQ, yaitu syariat Islam. Islam is the TRUTH for ruling life. we must TRUST in
kapitalisme apa pun di babat.