Arab Saudi: Arafah 18 Desember, Idul Adha 19 Desember 2007

11/12/2007 07:27 WIB
Arifin Asydhaddetikcom

*Riyadh* – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan hari Arafah 9 Dzulhijjah 1428 H jatuh pada hari Selasa, 18 Desember 2007. Dengan demikian Idul Adha 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu 19 Desember 2007. Penetapan hari Arafah dan Idul Adha ini berdasarkan sidang Majelis Qadha‘ (Dewan Pengadilan) Tertinggi Arab Saudi yang diteken pada 30 Dzulqa’dah bertepatan dengan 10 Desember 2007.

Berikut pengumuman Majelis Qadha Tertinggi yang ditulis dengan bahasa Arab. *detikcom* mendapatkan salinannya, Selasa (11/12/2007) dan telah diterjemahkan oleh Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah:

Pada hari ini, Majelis Qadha’ Tertinggi telah mengeluarkan pengumuman sebagai berikut :

Alhamdulillah. Salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad , dan kepada keluarga serta sahabatnya. Bahwa secara hukum syariah Majelis Qadha’ Tertinggi telah menetapkan masuknya bulan Dzulhijjah tahun ini 1428 H pada malam Senin tanggal 10 Desember 2007 M berdasarkan kesaksian sejumlah saksi yang adil dan dipercaya. Dengan demikian Wukuf di Arafah jatuh pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2007 M dan hari raya idul Adha jatuh pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2007 M.

Majelis Qadha Tertinggi dengan mengumumkan hal ini kepada segenap umat muslimin, memohon kepada Alllah SWT agar melepaskan umat muslimin dari segala kesusahan, dan menjauhkan mereka dari segala musibah dan cobaan, memberikan kemudahan bagi para jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji, mengampuni dosa-dosa kita semua, dan menerima amal ibadah umat muslimin di manapun berada, memaafkan kesalahan-kesalahan mereka, menyatukan mereka dalam hidayah, mempererat hubungan sesama mereka, menganugerahkan mereka agar dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, dan menguatkan mereka dengan kebenaran serta menegakkan kebenaran dengan mereka. Sesungguhnya ia(Allah) Maha mendengar dan Maha mengabulkan doa.

Salawat kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta sahabatnya.

Majelis Qadha’ Tertinggi dengan anggota tetapnya :

  1. Nasir bin Ibrahim Al Habib (anggota)
  2. Ghaihib bin Muhamad Al Ghaihib (anggota)
  3. Muhammad bin Al Amir (anggota)
  4. Muhammad bin Sulaiman Al Badr (anggota)
  5. Saleh bin Muhammad Al Lehaidan (Ketua Majelis)

Sementara itu, pemerintah Indonesia belum menetapkan secara resmi kapan Idul Adha. Seharusnya Departemen Agama (Depag) sudah melakukan sidang istbat untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah. Namun, hingga saat ini, Depag belum juga menggelarnya. Hal ini tampak janggal, karena tahun lalu sidang istbat digelar sebelum tanggal 1 Dzulhijjah muncul.

Sedangkan PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 20 Desember 2007. PP Muhammadiyah menetapkannya berdasarkan hasil hisab hakiki yang dilakukannya. Dengan penetapan Arab Saudi bahwa Idul Adha jatuh pada 19 Desember 2007, maka kemungkinan Idul Adha akan dirayakan umat muslim Indonesia tidak di hari yang sama.

Biasanya, ada kelompok umat Islam yang mendasarkan pada hari Arafah di Makkah. Salah satu yang jadi dasar, bahwa waktu Arab Saudi lebih lambat dibanding Indonesia. * (asy / asy ) *

Sumber: http://www.detiknews.com

10 comments

  1. iman ti bandung

    Moga Khilafah Segera Tegak…

  2. Apa Saya yang bodoh yah… setahu Saya bahwa puasa arafah dan Idul Adha itu dasarnya disesuaikan dengan kegiatan Haji di Mekkah… jadi kita sisunahkan berpuasa tgl 9 Dzulhijjah waktu Mekkah, karena di Mekkah jemaah haji sedang wukuf di arafah… selepas magrib jamaah haji bermalam di Muszalifah, kaum muslimim di Dunia bertakbir semalaman, besoknya… tgl 10 dzulhijjah Waktu Mekkah Jemaah haji berangkat ke Mina untuk melempar Jumroh yang dilakukan selama hari tasrik 10, 12, 13 dzulhijjah, Kaum Muslimin di Dunia di Sunahkan melakukan pemotongan Hewan Qurban, kalau ada yang menetapkan kegiatan sholat dan puasa diluar Mekkah, apa dia juga ada kegiatan ritual Hajinya sebagai mana ritual Haji di luar Mekkah ?… setau Saya tidak ada ritual haji sejak jaman Nabi Ibrahim AS kecuali di Mekkah Al-Mukaromah… dulu Saya pernah dengar ada ritual senilai dengan “berhaji di Mekkah” Katanya dengan cukup ke Gunung Bawang Karaeng.. atau ke Gunung Menyan… mudah-mudahan pemahaman ini didasarkan karena Saya Awam dan Kerena Saya Bodoh… Wallahu A’lam bissawaab..

  3. Itulah masih banyak pemimpin yang bebal alias menggunakan ajaran bebalisme alias bahlulisme.
    Semoga KHilafah Segera tegak! guna megganti ajarana bahlulisme

  4. Teruskan membonkar kebenaran hakiki. karna kebenaran akan memberikan kekuatan dan kedamaian didunia

  5. Kita jangan emosional menyikapi perbedaan sholat Iedul Adha yg terjadi saat ini. Lebih baik dijelasin kekeliruan pemahaman bid’ah melaksanakan shaum di hari tasyrik, dan sholat ied tanggal 11 Dzulhijjah. Sampaikan kepada Menag dan MUI agar mereka mau berbesar hati menerima ketentuan hukum syara’ ttg masalah ini. Hilangkan perasaan nggak enak/malu pada masyarakat karena terlanjur udah ngasih tanda merah di kalender nasional. Nggak apa2 kok itu bisa qta kasih tipe-x, yang penting kejujuran pada diri dan umat terlebih pada Allah SWT. Makanya disinilah letak urgensi penegakkan Syariah dan Khilafah itu, kita perlu banget seorang Kholifah yg akan menghilangkan perselisihan di tengah-tengah umat. Makanya biasakan donk mikir pake otak, jangan pake dengkul!!! (maaf jadi emosi juga nih, wajar kan marah pada kemungkaran…)

  6. Ya Allah…, berilah kami kejernihan hati dan pikiran dan berilah kami kekuatan untuk menerima kebenaran itu.
    Patut disayangkan, kalau masih ada kaum muslimin yang berbeda dalam menetapkan hari raya idul adha. Padahal sudah sangat jelas bahwa puasa arofah disunnahkan ketika jama’ah haji sedang wukuf di Arofah, dan hari berikutnya adalah hari raya. Kalau wukufnya tgl 18 Des. , maka hari rayanya tgl 19 Des. Kalau misalnya di Ind ada yang hari rayanya tgi 20 Des., dan puasa tgl 19 Des. dinamakan puasa apa, karena sudah tidak ada wukuf hari itu.
    Lalu argumen apa yang dipakai ????

  7. inilah yang terjadi ketika tidak adanya khalifah, dalam menentukan hari raya saja kita berbeda – beda apalagi dengan hal yang lain. oleh karena itu kita jangan pernah menyerah untuk berjuang serta berkorban demi tegaknya khilafah.

    mudah – mudahan ditahun – tahun berikutnya kita dapat melaksanakan hari raya secara serentak dan bersatu dibawah naungan khilafah. amin

  8. • Fatwa Imam as-Syafi’i rahimahullah dalam kitab monumentalnya, Al-Umm, Juz I:261nomor: 441-442 : Idul Adha adalah hari dimana kaum muslimin sehari sebelumnya shaum yaum ‘Arafah tanpa ada jeda hari di dalam ‘asyru Zulhijjah.
    Semua nash hadits dan kitab-kitab mu’tabar menyebutnya dengan hari ‘Arafah atau shaum hari’Arafah. Sekali lagi adalah hari, dan sama sekali bukan tanggal.
    Lihat : Muslim [2:819] no.:1162; Abu Dawud [2:322] no.:2425; Turmudzi [1:144-145] no.:752; Nasa’i [1:344]; Ibnu Majah [1738, 1730], Imam Baihaqi [4:283], Imam Ahmad [5:296, 304, 307; Imam Thahawi [335, 338]. Dishahihkan oleh Syeikh Albani, sebagaimana dalam al-Irwa’ [4:111] no.hadits: 955]
    • Hasil Keputusan Mu’tamar Hay’ah Kibarul ‘Ulama di Saudi Arabia tanggal 13 Sya’ban 1392 H bertepatan dengan 21 September 1972 dengan dua keputusan utama :
    1. Beda mathla’ adalah sesuatu yang sudah diketahui secara pasti berdasarkan kenyataan empiri dan bukti rasional (hissan wa ‘aqlan). Dan tidak ada satu pun yang mengingkarinya.
    2. Dengan demikian beda mathla’, semata-mata adalah perbedaan sudut pandang teori yang bisa ditolerir atau dipadukan antara keduanya. Karena pada kenyataannya dunia ini ada syuruq (bagian timur, duluan pagi), ada ghurub (bagian barat, duluan maghrib).
    Dalam hal perbedaan mathla’, maka jumhur Ulama mengatakan bahwa “La ‘ibrah bikhtilafil mathali’ (tidak dianggap adanya perbedaan mathla’). Jika penduduk suatu negara sudah melihat hilal, maka hilal ini juga adalah hilal negara lain. Demikian pandangan Jumhur ulama seperti Hanafi, Malik, Ahmad, al Laits dan Syafi’i, sesuai keumuman hadits Abu Hurairah. Inilah Mathla’ Global.
    • Fatwa Syeikhul Azhar, Dr. Abdul Halim Mahmud Th.. 1975, (lihat sumber : Majalah An-Nadwah edisi 20 Desember 1975) memuat : “Wajib hukumnya bagi seluruh dunia Islam untuk berpegang pada penetapan hilal Zulhijjah di Mamlakah Saudi Arabia. Dan pelaksanaannya tidak terlalu sulit bilamana ada pihak yang beralasan pada perbedaan wilayatul hukmi (ikhtilafu’d-dawl al-islamiyah).”
    • Rabithah ‘Alam Islami melalui Sekjendnya, Yang Mulia Syeikh Muhammad Shalih Qazzaz tahun 1976 mendukung Fatwa Syeikhul Azhar (1975) melaui surat nomor: 1/6/1/5/45 tertanggal 25 Juli 1975 Perihal Itsbat Idul Adha dan mengirimkan salinan Fatwa itu kepada Allahyarham Bapak Mohammad Natsir, selaku anggota Majlis Ta’sisi dan Mudir Maktab serta Penasehat Umum Rabithah ‘Alam Islami.
    • Hasil kesepakatan KTT Konferensi Islam Internasional (OKI) di Istanbul-Turki tahun 1978 yang menyatakan perlunya mengikuti penetapan Makkah al-Mukarramah sebagai qiblat Idul Adha, di mana urutan keduanya tidak bisa dipisahkan.
    • Muktamar Aman/Jordan tahun 1984 dan Muktamar Al-Falaki Al-Arabi at-Tsani (II) di Aman tahun 1997 yang menetapkan standard Idul Adha adalah wukuf di ‘Arafah, bahkan ada keinginan dari banyak negara untuk menjadikan Mekkah sebagai markaz penentuan itsbat, untuk menyudahi fase pertentangan penetapan hari raya Idul Adha.

  9. Yuk belajar taat pemimpin, jika nanti Anda jadi kholifah kita sudah belajr untuk taat.

  10. Semoga Khilafah segera tegak, dengan perjuangan kita bersama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*