Shilah Ukhuwah Ramadhan HTI Purbalingga : Kampanyekan Syariah dan Khilafah ke Lembaga, Takmir Masjid dan MUI

HTI Press. Diantara “hikmah” bulan suci Ramadhan adalah semakin tampaknya syiar persatuan, kebersamaan dan jalinan persaudaran (ukhuwah) diantara sesama muslim. Karenanya HTI Purbalingga memanfaatkan momentum Ramadhan ini untuk terus menjalin ukhuwah dan kampanye Syariah dan Khilafah ke berbagai lembaga dan MUI  yang ada di Purbalingga. Tujuannya merekatkan ukhuwah dan menyamakan agenda perjuangan umat islam, yaitu tegaknya Syariah dan Khilafah.

Dimulai pada hari Sabtu, 6 Agustus 2011 delegasi HTI Purbalingga yang terdiri dari ust. Amin RH (Ketua HTI Purbalingga), ust. Sukri Adi (Koordinator LF), ust. Zaenal, ust. Abdullah kison, ust. Lukman dan ust. Munajat berkunjung ke Bazda Kab. Purbalingga. Di Bazda delegasi HTI Purbalingga diterima langsung oleh ketua Bazda Drs. H. Sutarto Rahmat yang juga mantan wakil bupati Pbg, Drs. Soekarno Prasodjo (Penerangan Bazda) dan beberapa pengurus Bazda lainnya. Dalam kesempatan kunjungan ini, delegasi HTI yang diwakili oleh ust. Amin RH menyampaikan tentang Syariah dan Khilafah sbg solusi bagi Indonesia.  Secara umum, tanggapan dari pengurus Bazda menyambut positif gagasan HTI, bahkan salah satu pengurus Bazda menyampaikan kalau dirinya sudah tidak tahan lagi ingin menyaksikan Khilafah bisa tegak. Karenanya beliau meminta kepada delegasi HTI tulisan-tulisan tentang Khilafah adalah janji Allah.

Hari selasa, 9 Agustus 2011 delegasi HTI menjalin shilah ukhuwah dengan Kemenag Kab. Purbalingga. Delegasi HTI yang saat itu dipimpin oleh ust. Tri Widodo langsung diterima oleh humas Kemenag Drs. H. Rasimun dan 15 orang perwakilan dari unit kerja Kemenag. Dalam forum diskusi banyak pertanyaan yang muncul dari peserta seputar HTI dan khilafah semisal “apakah system Khilafah cocok diterapkan di Indonesia dll”.

Sabtu, 13 Agustus 2011, giliran MUI kab. Purbalingga yang disambangi oleh delegasi HTI dalam program shilah ukhuwah Ramadhan.  Hadir dari delegasi HTI ust. Amin RH, ust. Sukri Adi, ust. Abdullah Kison, ust. Munajat, ut. Zaenal dan ust. Lukman. Sedangkan dari MUI, alhamdulilah seluruh jajaran MUI rawuh…dipimpin langsung oleh ketua MUI KH. Abror Musodiq yang kebetulan juga pengasuh Ponpes Darul Abror Bukateja. Dalam forum tersebut banyak tanggapan dari pengurus MUI tentang  ide syariah dan Khilafah. Salah satunya mempertanyakan tentang “Khilafah akan mempersatukan umat islam, yang dipersatukan apa saja, apakah sholatnya, puasanya, zakatnya juga dipersatukan..?”.

Ust. Amin RH menanggapi bahwa syariah yang diterapkan oleh khilafah adalah syariah yang mengatur urusan umum atau public, semisal larangan riba, hudud/sangsi, system ekonomi, system politik dsb, untuk urusan privat semisal sholat, zakat termasuk tradisi di nahdliyin barzanji, yasinan dll akan dibiarkan oleh Khilafah, yang penting umat islam menjalankan ibadah tersebut dengan dalil-dalil yang mereka yakini jadi tidak harus diseragamkan oleh Khilafah. Khilafah hanya akan mengontrol  atau memastikan bahwa invidu muslim tersebut menjalankan kewajiban nya (sholat dsb), dengan cara menasehati hingga menghukum invidu muslim yang tidak sholat. Namun untuk masalah ibadah mahdhah yang berkaitan dengan persatuan umat semisal mengawali dan mengakhiri ramadhan, khilafah akan mengadopsi satu pendapat yang terkuat untuk diberlakukan kepada semua warga Negara, dimana warga negara wajib mentaatinya. Mekanisme seperti ini sangat cocok, mengingat sampai hari ini umat islam masih terus berbeda dalam mengawali dan mengakhiri Ramadhan, adanya / hadirnya Khilafah-yang insyallah sebentar lagi- justru akan menyelesaikan perbedaan itu.

Ditambahkan oleh beliau, “Jadi Khilafah bukanlah Negara mazhab, artinya Negara yang menganut mazhab tertentu, karena jika Khilafah Negara mazhab maka sangat sulit bagi khilafah bisa menyatukan umat islam sedunia. Sebagai contoh Negara Iran, yang didirikan berdasar mazhab syiah maka sulit bagi Iran menyatukan umat islam yang lain. Juga jika Khilafah Negara mazhab maka sulit bagi penganut mazhab-mazhab lain yang berbeda dengan mazhab Khilafah bisa hidup dalam Negara Khilafah. Justru dengan Khilafah menerapkan syariah bukan menerapkan mazhab, semua penganut mazhab dalam islam bisa hidup didalamnya, NU bisa hidup, Muhammadiyah bisa hidup, Persis juga dll, kecuali yang menyimpang semisal Ahmadiyah”, pungkasnya.[]

suasana diskusi anatar Bazda dan HTI Purbalingga

suasana diskusi antara Bazda dan HTI Purbalingga

Pengurus Kemenag dan HTI Purbalingga berfoto bersama

Pengurus Kemenag dan HTI Purbalingga berfoto bersama

suasana shilah ukhuwah MUI dan HTI Purbalingga

suasana shilah ukhuwah MUI dan HTI Purbalingga

Pengurus MUI dan HTI Purbalingga berfoto bersama

Pengurus MUI dan HTI Purbalingga berfoto bersama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*