DPR Diminta Transparan soal RUU Intelijen

Sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Intelijen sebagaimana jadwal, 27 September mendatang, DPR diharapkan menjelaskan esensi RUU tersebut kepada publik.

“Ada 30 pasal bermasalah dalam RUU Intelijen, yang sebagian besar di antaranya mengancam penegakan hukum dan HAM serta demokrasi,” kata peneliti Imparsial, Ghufron Mabruri, Minggu (11/9/2011).

Pada 27 September 2011, parlemen dijadwalkan akan mengesahkan draf RUU Intelijen menjadi undang-undang. Menurut Direktur Progam Imparsial Al Araf, pengesahan RUU Intelijen itu semestinya baru dapat dilakukan jika pasal-pasal bermasalah telah diperbaiki.

“Penting bagi parlemen untuk menjelaskan kepada publik sehingga ada tolok ukur yang jelas apakah RUU Intelijen sudah pantas untuk disahkan atau belum,” kata Al Araf. DPR diharapkan lebih banyak mengadakan sosialisasi. Selama ini, banyak kritik menyatakan, pembahasan RUU Intelijen oleh panitia kerja terlalu tertutup.(kompas.com, 11/9/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*