HTI Press. Proses pembahasan RUU intelijen tinggal selangkah lagi disahkan. Komisi I DPR telah mengetuk palu pada 30 September, menyetujui RUU intelijen sebagai keputusan komisi untuk diajukan ke Sidang Paripurna DPR.
Dan dalam proses perjalanan pengesahan RUU Intelijen ini banyak menuai kecaman dan penolakan disebabkan dalam Pasal-pasal RUU intelijen banyak sekali multi tafsir dan berpotensi kembali melahirkan kembali Rezim Represif.
Hizbut Tahrir Indonesia terus melakukan Aksi penolakan terhadap akan disahkannya RUU Intelijen menjadi Undang-undang. Sabtu (8/10) DPP Hizbut Tahrir Indonesia mengadakan Temu Tokoh Tolak RUU Intelijen yang Lahirkan Rezim Represif dan Menindas Rakyat di Kantor DPP HTI Crown Palace, Jakarta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tokoh-tokoh Nasional di antaranya Dr. Saharuddin Daming Komisioner Komnas HAM, Djauhari Ketua Umum Syarikat Islam, Fikri Bareno Sekjen Al Ittihadiyah, Achmad Michdan Anggota Dewan Pembina TPM, Bachtiar Al Irsyad dan beberapa utusan lembaga dan partai politik seperti MER-C dan PPP, serta juga tak ketinggalan para wartawan yang meliput kegiatan ini.
Dalam acara diskusi terbuka yang dikemas santai ini, dibuka dengan sambutan dari Ust. Rokhmat S Labib selaku Mu’tamat HTI. Ia menjelaskan bahwa meski sudah ada perubahan dalam draf terakhir RUU Intelijen namun masih ada celah dari pasal karet untuk menghambat jalan dakwah islam. Setiap negara mempunyai sistem untuk mempertahankan negara itu agar tetap eksis. “Tapi bukan sebaliknya negara menjadi musuh rakyat karena sistem pertahanan negara menjadikan rakyat sebagai musuh,”paparnya.
Acara yang dipandu oleh Rahmat Kurnia menghidupkan jalannya diskusi dengan pertanyaan yang lugas mengenai RUU Intelijen. Dr. Shaharuddin Daming yang menyempatkan hadir walau dalam keterbatasan. Shaharudding Daming dengan tegas menolak disahkannya RUU intelijen bahwa pada awal 2011 Komisi I dan Tim Pansus datang ke Komnas HAM dan meminta pendapat Komnas Ham. “Kami menyatakan sejumlah keberatan dan menyatakan hampir seluruh Pasal-pasal RUU Intelijen rentan dengan berbagai pelanggaran HAM,” urainya. definisi yg muncul dlm pasal satu mengandung banyak masalah dan bertabrakan dengan norma-norma tentang HAM. Misal, ancaman nasional, tdk mendapatkan gambaran yangg kongkrit dan siapa yg berhak menafsirkan ancaman itu. kalau yang menafsirkannya intelijen yg menginduk pada pemerintah adalah sangat berbahaya.
Tokoh dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menuturkan bahwa RUU Intelijen sasarannya adalah umat Islam. karena peperangan ideologi secara terbuka memang yang diperangi adalah ideologi Islam.
Dalam RUU Intelijen draf terakhir “ketahanan ekonomi” tidak didefinisakan dengan jelas. Ketika pradigma penguasa dalam ekonomi adalahl libaralisme maka siapa pun yang mempersoalan privatisasi bisa dianggap mengancam ketahanan ekonomi, jelas Farid Wadjdi ketua DPP HTI. Farid menambahkan banyak praktek hukum menjadi bobrok ketika ada kerja sama kotor antara instusi-institusi negara. Jadi meskipun pasal-pasal penyadapan dan penangkapan terlihat lebih soft tetapi konteks saat ini sangat berbahaya.
Para tokoh-tokoh nasional yang hadir dalam Diskusi tersebut sepakat menolak RUU Intelijen. Namun, saat ditanya oleh Host yaitu Rahmat Kurnia dengan apa kita menolak RUU Intelijen ini sedangkan tinggal selangkah lagi RUU ini disahkan. Shaharuddin Daming memberikan pendapatnya bahwa “kita harus satu aliansi untuk turun ke jalan, dan jika RUU disahkan kita bawa ke MK untuk uji materi,” urainya. Acara diakhiri dengan pembacaan Doa dan ramah tamah makan siang.[]FM
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam







ayoo.. terus kobarkan semangat perjuangan, pecahkan karang kapitalisme yang sudah mulai rapuh karena tumor ganas yang sudah dibawa sejak kelahirannya. saatnya khilafah memimpin dunia dengan syari’ah, RUU intelegen hanya bagian kecil dari bagian lain dari penjaga kapitalisme sekuler untk mempertahankan tubuh kapitalisme yang telah renta karena penyakit dalam yng dideritanya.