Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap buruknya kinerja pemerintahan SBY, akhirnya presiden SBY mengambil langkah me-reshuffle kabinetnya sebagai solusi. Benarkah reshuffle sebagai solusi?
Indonesia telah mengalami pergantian presiden sebanyak enam kali; Soekarno orde lama, soeharto orde baru, Habibi, megawati, gus dur dan SBY sekarang orde reformasi. Masing-masing presiden pernah melakukan reshuffle dalam usahanya mencapai target-terget pemerintah mensejahterakan rakyatnya. Namun pergantian presiden dan reshuffle cabinet selama ini tidaklah merubah kondisi buruk rakyat.
Ganti person, ganti system.
Dalam Islam kekuasaan adalah amanah. konsekuensi amanah adalah tanggungjawab di dunia maupun akhirat. Tidaklah patut seseorang duduk dalam pemerintahan kecuali memiliki sikap amanah dan kemampuan menjalankan tugas-tugasnya sebagai pejabat Negara. Rasululloh saw pernah mengingatkan Abu Dzar Al Ghifari akan hal itu:
Diriwayatkan, suatu ketika Abu Dzar Al Ghifari meminta jabatan kekuasaan kepada Rasulullah saw. Seraya menepuk pundaknya beliau saw. bersabda :
Hai Abu Dzar, sesungguhnya anda seorang yang lemah. Padahal jabatan itu sesungguhnya amanah. Kelak di hari kiamat akan jadi penyesalan dan kehinaan. Kecuali orang yang dapat menunaikan kewajibannya dan memenuhi tanggung jawabnya (HR. Muslim).
Tidak dibenarkan orang yang tidak berkemampuan mengurus pemeliharaan kemaslahatan rakyat. Karena bisa menjadikan rakyat menderita, melarat dan sengsara. Implikasinya akan terjadi banyak kezhaliman, kriminalitas dan malapetaka. Nabi saw. bersabda:
Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah saat kiamat. Sahabat (Abu Hurairah) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cara menyia-nyiakannya?” Rasulullah saw menjawab, “Apabila perkara ini diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah saat kiamat (HR Imam Bukhori dari Abu Hurairah)
Sampai disini seorang kepala Negara berhak bahkan wajib hukumnya mengganti para pejabatnya yang tidak amanah dan capable dalam mengurus urusan rakyat dan segera menggantikannya dengan yang amanah dan memiliki capabalitas.
Namun realita yang terjadi di Indonesia. Kedhaliman yang menimpak rakyat Indonesia hari ini bukanlah sekedar disebabkan oleh masalah personal para pejabatnya, namun juga disebabkan oleh system yang diberlakukan yaitu sekulerisme yang menolak peran Islam sebagai asas dalam penetapan konstitusi, perundangan dan pengurusan maslahat rakyat.
Boleh jadi seorang menteri secara personal orang yang taat ibadah, berperilaku baik dan memiliki latar belakang akademik yang mumpuni. Namun dominasi sekularisme dalam system dan perundangan Negara Indonesia membuat para pejabat ‘sholeh’ pun tergelincir dalam kemaksiatan system.
Sebagai contoh, seorang pemimpin lembaga keuangan ribawi bisa jadi secara personal, orang yang taat beribadah ritual, shalat, membaca al Quran, puasa sunnah dan melaksanakan haji setiap tahunnya, namun pada saat yang sama dia menjadi pelaksana kebijakan dan saksi atas transaksi-transaksi yang diharamkan Alloh SWT karena melaksanakan konstitusi, perundangan dan kebijakan Negara. Diantara akibat buruk keterlibatan Indonesia dalam kebijakan ribawi ini adalah meningkatnya volume hutang luar negeri Indonesia dan krisis ekonomi yang berlarut-larut. Tentang dampak negative dan dosa dari riba ini, Alloh SWT berfirman:
لَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Orang2 yg makan riba tdk dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang yg kemasukan setan karena penyakit gila. Keadaan mereka yg demikian itu disebabkan mereka berkata sesungguh jual beli itu sama dgn riba padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang2 yg telah sampai kepada larangan dari Rabb lalu berhenti mk bagi apa yg telah diambil dahulu dan urusan kepada Allah. Siapa yg mengulangi mk mereka itu adl penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tdk menyukai tiap orang yg tetap dlm kekafiran dan selalu berbuat dosa.”
Dari ‘Alqamah dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat pemakan riba dan yang memberi riba.”
Aku bertanya kepada beliau, “Penulis dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud r.a. menjawab, “Sesungguhnya kami menyampaikan apa yang kami dengar,” (HR Muslim (1597).
Dalam riwayat lain dari jalur ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua saksi dan penulisnya, (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [3333], at-Tirmidzi [1206], Ibnu Majah [2277], Ahmad [I/393 dan 394], al-Baihaqi [V/275], Ibnu Hibban [2025], ath-Thayalisi [343]).
Dalam riwayat lain dari jalur al-Harits dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya jika ia mengetahuinya, tukang tato dan yang ditato untuk kecantikan, orang yang manahan shadaqah (zakat) dan Arab badui yang murtad setelah hijrah, terlaknat melalui lisan Muhammad saw pada hari Kiamat,” (Shahih, HR an-Nasa’i [4721]).
Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya. Ia berkata, ‘Mereka seluruhnya sama’,” (HR Muslim [1598]).
Dengan demikian keshalehan si pemimpin tadi menjadi tidak berdaya di hadapan system ribawi itu.
Contoh lain misalnya, seorang menteri ekonomi dan energi bisa saja secara personal dia seorang muslim yang taat sebagaimana pemimpin lembaga ribawi tadi. Namun pada saat yang sama sang menteri harus melaksanakan kebijakan privatisasi pengelolaan kekayaan alam kepada pihak swasta bahkan swasta asing yang rakus. Akibat tindakan tersebut rakyat kehilangan sumber kehidupannya.
Kebijakan privatisai asset-aset strategis bagi rakyat oleh Negara dipandang sah dalam kapitalisme. Namun tindakan tersebut dalam pandangan Islam selain merugikan rakyat juga menjadikan sang pemberi dan pelaksana kebijakan itu jatuh dalam perbuatan dosa karena melanggar aturan-aturan Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Rakyat berserikat dalam tiga hal: air, api dan padang gemalaan”
Demikianlah si menteri yang shaleh itu pun dipaksa sistem melakukan dosa dan kedhaliman terhadap rakyatnya, muslim ataupun bukan muslim.
Dari dua contoh sederhana diatas dapatlah disimpulkan bahwa sekedar mengganti personal melalui reshuffle cabinet, pemerintahan SBY tidak akan dapat merubah kondisi buruk yang sedang terjadi. Terlebih-lebih isu reshuffle ini hanyalah upaya membangun citra semata, sebagaimana disinyalir banyak kalangan.
Perubahan hanya akan terjadi jika perubahan system menyertai pergantian pejabat yang tidak amanah itu. Mengganti system yang dimaksud tentu saja mengganti kapitalis sekuler dengan system Syariah Islam. Mengganti konstitusi dan perundangan sekuler dengan konstitusi dan perundangan Islam. Konstitusi dan perundangan itu kemudian direalisasikan oleh Khalifah dan para pembantunya serta para pejabat Negara Khilafah Islamiyah yang amanah. Ganti person ganti system! Wallahu ‘alam bi as shawab.