Kantor Media Hizbut Tahrir
Wilayah Irak
No : 32/7
Kamis, 06 Oktober 2011/08 Dzulqa’dah 1432 H
Undang-Undang Minyak dan Gas …
Ataukah Undang-undang Perampokan Kekayaan Rakyat?!
Di antara manifestasi kedaulatan penuh bagi suatu negeri adalah penguasaan atas berbagai kekayaan dan sumber daya dan pengelolaan yang independen demi kemaslahatan rakyatnya. Itu merupakan satu perkara yang mengokohkan kemerdekaan hakiki dan pembebasan berbagai keputusan politik dan ekonomi, jauh dari hegemoni asing apapun bentuknya baik dipaksakan atau dengan berbagai perjanjian yang jahat di bawah kondisi-kondisi tertentu.
Irak seperti halnya negeri yang diduduki, telah kehilangan kedaulatan. Sumber dayanya tergadai di tangan kafir pendudukan Amerika yang tak ragu untuk mencuri sumber daya dan mengosongkan negeri dari sumber daya itu. Diantaranya sebagai kompensasi atas berbagai kerugian memalukan dalam segala hal yang membahayakan posisinya sebagai negara yang menganggap dirinya adidaya, dan menggugurkan slogan-slogannya yang menipu. Kita lihat mereka menempuh segala jalan untuk merealisasi tujuan mereka dengan mengabaikan sama sekali semua nilai moral atau kemanusiaan … Diantara sarana-sarananya yang terbongkar adalah: Undang-undang minyak dan gas yang memicu perdebatan. Itu adalah undang-undang bencana yang menghimpun semua pemilik keahlian di antara orang Irak dan orang asing di atas besarnya dampak negatif terhadap sumber kekuatan dan pilar-pilar negeri dalam hal ekonomi. Semua ini (capaian) yang kita lihat terrealisir melalui tangan utusan demokrasi …! Dan berikut penjelasannya:
1. Diantara paragraf UU tersebut menyatakan atas eksistensi apa yang disebut “kontrak kerjasama”, yang berarti bagi hasil produksi antara Irak dan perusahaan-perusahaan asing yang akan terjadi dengan porsi yang mencapai 60-70 persen dari nilai produksi selama jangka waktu 30 tahun dan bisa diperbarui.
2. Upah eksplorasi dan ekstraksi mengalami penurunan kurang dari satu dolar AS per barel meskipun minyak Irak tersedia di susunan geologi yang mudah dan dekat permukaan. Itu berarti makin besarnya kerugian bagi Irak.
3. Adanya tangan-tangan Irak yang tersembunyi -dengan membayar pendudukan- yang berjalan untuk menghambur-hamburkan kekayaan strategis tersebut melalui tekadnya untuk mencapai produksi yang tinggi yakni 10 juta barel per hari untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar. Perlu diketahui bahwa rekonstruksi Irak -jika jujur- tidak membutuhkan semua itu (produksi sebesar itu).
4. Diantara bencana undang-undang ini adalah (musibah) pembagian sumur-sumur produktif antara kekuasaan federal dan kekuasaan daerah atau daerah-daerah yang dibentuk kemudian. Satu perkara yang akan mengantarkan pada persaingan berbahaya yang mengarah ke pembagian Irak.
5. Dimungkinkan (pemerintah) jika memiliki keamanahan dan perhatian terhadap kemaslahatan rakyatnya untuk merujuk kepada apa yang disebut “kontrak pelayanan teknis” atau pengembangan dan untuk jangka waktu yang terbatas dengan kompensasi upah yang bersifat fix tanpa menyedot kekayaan rakyat.
Wahai Kaum Muslim di Irak:
Sesungguhnya minyak dan kekayaan lainnya yang diberikan oleh Allah kepada Anda semua adalah milik Anda semua, milik umat Islam seluruhnya dan dinilai sebagai milik umum. Syara’ mengijinkan kepada jamaah seluruhnya untuk berserikat dalam memanfaatkannya dan haram untuk dimiliki oleh individu baik seorang penguasa, rakyat atau perusahaan sebab itu merupakan bagian dari fasilitas umum. Hal itu berdasarkan sabda Nabi saw:
« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: اَلْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ »
Kaum Muslim berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang dan api (HR Abu Dawud dan Ibn Majah – hadits sahih)
Penguasa yang dipilih oleh umat wajib mengelolanya sesuai dengan hukum-hukum syara’ dalam hal konservasi, eksplorasi dan produksi. Hasilnya didistribusikan kepada umat dan untuk berbagai kemaslahatan umat yang akan bisa meningkatkan berbagai pelayanan umum dan melaksanakan berbagai proyek yang bisa merealisasi kepeloporan dan keunggulan atas umat-umat lain, disamping pencapaian kehidupan yang mulia bagi umat yang agung sebagai umat Islam, bukan menjadi umat yang hina terhadap umat lain yang persenjataan, industri, pangan dan obat-obatannya dikontrol oleh umat lain itu. Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَٰكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui. (QS al-Munafiqun [63]: 8)
Wahai Manusia:
Sesungguhnya pemimpin itu tidak akan membohongi warganya. Dan Hizbut Tahrir yang lahir dari rahim umat ini dan penderitaan mereka, sejak awal tegak di atas asas akidah lâ ilâha illâllâh Muhammadun Rasûlullâh, berjuang dengan segenap tekad untuk melanjutkan pemerintahan Islam di dalam kehidupan, negara dan masyarakat dengan tegaknya Khilafah Rasyidah … Hizb menyeru Anda untuk menggagalkan rencana-rencana kaum kafir yang keji dan mempedaya seperti federalisme, sekularisme, hak menentukan nasib sendiri dan semisalnya yang hanya mendatangkan bagi negeri kaum Muslim kezaliman, kehinaan, memicu perang sektarian dan rasisme. Maka kembalilah kepada kitab Rabb Anda niscaya Anda beruntung. Yakinlah dengan firman Allah:
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِأَعْدَائِكُمْ
dan Allah lebih mengetahui (dari pada kamu) tentang musuh-musuhmu. (QS an-Nisa’ [4]: 45)
Rasakan makna kebahagiaan dan kedaulatan penuh di bawah hukum Allah SWT. Pertolongan Allah itu amat dekat jika Anda realisasi syaratnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ ﴿٧﴾ وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ﴿٨﴾
Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. (QS Muhammad [47]: 7-8)
Kantor Media Hizbut Tahrir
Wilayah Irak
Wahai umat islam dunia, bersatulah serta tunduklah pada aturan ALLAH SWT.Hanya dgn itulah kita semua bs merasakan kemulyaan dan kesejahteraan bersama dgn umat lain krn ISLAM RAHMATAN LIL’ALAMIIN.