Mantan terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Condro, menduga, kekuatan besar yang melindungi Nunun Nurbaeti berasal dari kalangan pemburu rente yang berkepentingan memenangkan orang tertentu sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
“Kekuatan ini menurut saya itu konspirasi besar para pemburu rente yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan menempatkan pejabat-pejabat strategis di BI,” kata Agus di Jakarta, Senin (31/10/2011).
Agus ditanya soal kekuatan besar yang melindungi Nunun dalam pelariannya. Nunun, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan DGS BI 2004 itu buron dan keberadaannya masih gelap. Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengungkapkan bahwa istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu dilindungi “kekuatan besar”.
Dalam kasus suap cek pelawat, kata Agus, ada sponsor yang berkepentingan menempatkan orang tertentu di BI dengan cara membayar anggota parlemen. Namun, dia tidak menyebutkan siapa sponsor yang dimaksud. “Kan di media massa sudah dipublikasikan, tetapi kan mata rantainya putus karena orang yang menerima, seperti Ferry Yen, sudah meninggal. TC (traveller’s cheque atau cek pelawat) itu sampai ke Bu Nunun, mata rantainya sudah putus. Kalau Bu Nunun bisa dihadirkan, nanti akan jadi lebih jelas,” ungkap mantan anggota DPR 1999-2004.
(Alm) Ferry Yen yang disebut Agus Condro itu disebut sebagai pemesan 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Dalam persidangan kasus cek pelawat April lalu, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso mengungkapkan, cek pelawat itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Menurut Budi, awalnya Ferry meminta pembayaran tanah tersebut dalam bentuk cek. Namun, ketika akan dilakukan pembayaran dengan tujuh lembar cek, Ferry tiba-tiba meminta pembayaran dengan cek pelawat. Maka, PT First Mujur meminta Bank Artha Graha menukar cek-cek itu dengan cek pelawat pecahan Rp 50 juta. Cek pelawat tersebutlah yang kemudian mengalir ke parlemen pada masa pemilihan DGS BI.
Diduga, cek dialirkan oleh Nunun Nurbaeti melalui anak buahnya, Ary Malangjudo. Agus mengatakan, untuk mengungkapkan siapa auktor intelektualis di balik pemberian cek pelawat ini diperlukan keterangan Nunun. “Hadirkan Nunun, gambarannya akan jelas siapa sesungguhnya aktor intelektual itu,” katanya.
Namun, Agus mengaku pesimistis jika KPK akan mampu menangkap Nunun. “Wong saya sudah menjalani hukuman sembilan bulan, sampai saat ini belum ada kabar berita. Mau optimis bagaimana? Dulu saya memang optimis, tapi setelah masa hukuman, terus memperoleh bebas bersyarat, kok belum ada kabar berita soal Nunun?” ucap Agus.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan adanya kekuatan asing yang melindungi Nunun. Kekuatan itu bisa saja berasal dari rekanan bisnis Nunun yang berada di luar negeri.(kompas.com, 1/11/2011)