Pengamanan polri terhadap PT FREEPORT berdasarkan kepres no 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. (Kompas,8/11)
komentar : berdasarkan kepres itu pengertian obyek vital adalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber pendapatan strategis negara, faktanya kekayaan tambang itu bukan untk hajat hidup orang banyak, tapi hajat negara kapitalis plus penguasa, yang justru menjadi sumber pendapatan strategis korporasi kapitalis rakus yang bekerja sama dengan elit politik pengkhianat rakyat.[]LS HTI
Inilah dongoknya pejabat kita dalam memahami pengertian. Siapa saja yang dapat memberi uang banyak, maka dapat diartikan industrinya dianggap sebagai objek vital. Kasihan deh pejabat kita
Terbukti Pemimpin negeri ini lebih berpihak pada kepentingan asing daripada rakyat negeri ini. Masih ragu??