Menurut ketua Mahkamah Konstitusi, lembaga ini telah 406 kali uji materi berbagai produk UU, hal ini mencerminkan rendahnya kualitas UU akibat praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. (republika, 16/11)
Komentar :
Penyebab yang lebih mendasar adalah sistem demokrasi kufur yang menyerahkan hak membuat UU kepada manusia atas nama suara terbanyak, Hal ini hanya bisa dicegah dengan syariah Islam, dimana hak membuat hukum (kedaulatan) hanyalah milik Allah SWT (inil hukmu illa lillah QS yusuf:40).[]LS-HTI