Lebih dari 3000 kaum muslimin Bogor memadati Halaman Plaza Balaikota Bogor, Ahad (27/11), mereka berkumpul dan menghadiri kegiatan Rapat Akbar HTI Bersama Umat Islam Bogor Raya dengan tema Menolak Arogansi GKI Yasmin dan Makar Kafir Penjajah.
Sikap arogansi Jemaat GKI Yasmin memicu sikap reaktif terhadap kaum muslimin khususnya, masyarakat Bogor. Kaum muslimin tidak melarang melaksanakan ibadah umat Kristen, akan tetapi penipuan dengan memalsukan tanda tangan dan pembodohan yang mereka lakukan memicu reaksi terhadap kaum muslimin Bogor, ujar salah seorang orator dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPD II HTI Kota Bogor Rokim Abdul Karim saat menyampaikan pernyataan sikap HTI menjelaskan bahwa dalam kasus gereja GKI Yasmin Bogor, opini yang berkembang akibat pemberitaan yang keliru adalah bahwa walikota Bogor Diani Budiharto tidak melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung yang menyatakan pembekuan GKI Yasmin Bogor harus dibatalkan. Juga pemberitaan itu menyudutkan umat islam Bogor sebagai tidak toleran. Sehingga tampak seolah GKI Yasmin sebagai “korban”.
“Padahal sesungguhnya Walikota Bogor melaksanakan putusan PK MA itu dengan mencabut pembekuan IMB melalui SK tertanggal 8 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor, namun kemudian Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin itu melalui SK 645.45-137 tertangga 11 Maret 2011 karena pembangunan gereja itu melanggar peraturan bersama Menteri (PBM) 2006 tentang perjanjian menderikan rumah ibadah,” urai Rokim.
Apalagi proses untuk mendapatkan persetujuan warga ternyata dilakukan dengan cara-cara curang seperti pemalsuan KTP dan melakukan penyuapan terhadap warga agar menyetujui pembangunan gereja tersebut, tambahnya.
Dalam Rapat Akbar ini pula Rokim menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini dilakukan sebagai pembelaan terhadap kaum muslimin yang didzolimi oleh Jamaat GKI Yasmin. “Kita berbicara untuk umat Islam. Yang dalam kasus ini dituduh oleh pihak yang mengaku dizolimi, padahal. Umat Islam lah yang disini telah dizolimi,” kata Rokim
HTI lanjut Rokim, bertindak atas nama umat muslim berjuang untuk menegakkan syariat dan khilafah. “Kita tidak membela wali kota atau pejabat manapun, disini posisi kita membela umat Islam yang saat ini posisinya sudah tersudutkan,” lanjut Rokim.
Rapat yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Bogor Raya, Ulama, dan juga beberapa Tokoh masyarakat di sekitar Yasmin. Mereka bergantian berorasi membeberkan fakta-fakta konspirasi dan arogansi Jamaat GKI Yasmin terhadap masyarakat sekitar.
Hasil rapat ditandai dengan penandatanganan putusan rapat oleh sejumlah tokoh Islam dan tokoh masyarakat seperti Ketua MUI Pusat Muhyidin Junaidi, Ketua komisi IV MUI Wardani, KH Abas Aulia sesepuh Bogor, KH Cholilullah Pimpinan Ponpes Darul Quran Cisarua. Ketua DPD II HTI Rokim Abdul Karim, RT dan RW masyarakat sekitar GKI Yasmin, Serta Para Tokoh muslimah turut andil membubuhkan tanda-tangan penolakan mereka.
Selain para tokoh masyarakat dan ulama, peserta yang hadir pun membubuhkan tanda-tangan penolakan mereka terhadap keberadaan GKI Yasmin. Acara ditutup dengan doa dan berakhir pukul 11.00 WIB dengan tertib. (mediaumat.com, 27/11/2011)
Lihat Foto Kegiatan di: Foto Rapat Akbar HTI bersama Umat Islam Kota Bogor Menolak Arogansi GKI Yasmin
insya allah perjuangan tmen2 sy dkg terus. allahu akbar
Tidak ada pelarangan dalam beribadah, tetapi beribadah adalah aktifitas yang mulia tentunya harus dengan cara-cara yang mulia, bukan dengan menipu apalagi dengan menuduh pengikut agama islam sebagai pihak bersalah. Kalau 15 tahun yang lalu mungkin cara ini (tipuan dan konspirasi) akan berhasil, tetapi TIDAK untuk saat ini dan seterusnya. Allahu Akbar!
Sharing yang bagus. Terima kasih