Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha tak membantah bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, sesaat sebelum Nazaruddin kabur ke Singapura.
Pertemuan antara Presiden Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (30/11/2011).
“Mungkin dalam kapasitas kader Demokrat, kan, bisa saja itu. Hal yang biasa jika ketua dewan pembina atau ketua umum partai bertemu dengan kader,” kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.
Julian menegaskan, kepergian Nazaruddin, yang juga mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, di luar sepengetahuan Presiden.
Pengakuan Nazaruddin atas pertemuan dengan Presiden terungkap saat Nazaruddin dimintai pendapat oleh majelis hakim tentang isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan itu, Nazaruddin disebut telah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT DGI Muhammad El Idris dalam bentuk cek sebanyak lima lembar.
Nazaruddin menilai dakwaan yang dibacakan jaksa aneh. Ia beralasan tidak pernah ditanya apa pun oleh penyidik seputar hal-hal yang didakwakan kepadanya itu. “Tidak pernah ditanyakan pertemuan-pertemuan. Saya hanya ditanya seputar tanggal 23 Mei pada pemeriksaan ketiga. Saya ceritakan 23 Mei saya dipanggil Pak SBY di Cikeas, lalu sorenya saya berangkat ke Singapura,” ujar Nazaruddin dalam persidangan.
Nazaruddin mengaku, pada pemeriksaan pertama dan kedua di KPK, dia memang bungkam tak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, saat pemeriksaan itu, Nazaruddin mengatakan, penyidik juga tidak menanyakan seputar materi pidana yang dituduhkan kepadanya, seperti yang dicantumkan dalam dakwaan.
“Mereka tidak menanyakan soal pertemuan saya dengan Sesmenpora Wafid dan pihak-pihak lain. Jadi, saya tidak mengerti kalau tiba-tiba dakwaannya seperti ini. Bahkan, ketika saya mau melanjutkan cerita pertemuan saya dengan SBY, penyidik menyuruh saya berhenti. Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi,” kata Nazaruddin.
Jaksa penuntut umum yang diketuai I Ketut Winawa hari ini mendakwa Nazaruddin dengan tiga pasal berbeda. Dakwaan tersebut disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama dan dakwaan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU yang sama. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. (kompas.com, 30/11/2011)