Dicurigai, Jutaan Dolar Uang Tunai Masuk RI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima laporan adanya aliran dana tunai dari dalam maupun ke luar negeri. PPATK curiga lalu lintas uang tunai itu masuk dalam transaksi yang melanggar hukum.

“PPATK menerima laporan dari 3 hal dari transaksi tunai, mencurigakan, dan uang pembawaan dari luar negeri,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 14 Desember 2011. “Kita dapat laporan dari bea cukai.”

Menurut Yusuf, jumlah uang yang mondar-mandir dari dan ke luar negeri itu tidak sedikit. Bentuknya pun dalam berbagai mata uang asing. “Yang saya terima per Mei saja, kita lihat yang masuk totalnya sebanyak 36.494.500 dolar Hongkong dan US$143.500,” ujar dia. “Yang keluar 400.000 euro, US$64 juta dan 203 juta yen,” katanya.

Yusuf mengatakan, lalu lintas uang tunai ini harusnya mendapat kontrol, dalam hal ini bea cukai. Namun sayangnya, bea cukai tidak memiliki kemampuan untuk itu. “Saya ingin polisi dan jaksa membantu,” katanya.

Aturan keluar masuknya uang secara cash itu, harus diatur dengan jelas dan diawasi dengan ketat. “Yang boleh itu berapa, seumpama beli mobil Alphard itu Rp700 juta, Rp100 juta boleh pakai cash, sisanya harus melalui bank. Yang kedua analisa PPATK ditindaklanjuti dengan penyidikan,” kata dia.

“Saya khawatirkan untuk aksus ilegal. Saya inginnya ada kontrol, pembatasan transaksi cash. Bea cukai harusnya melakukan, mereka punya banyak penyidik.”

Lantas, berdasarkan pantauan PPATK, ada berapa transaksi uang tunai dari dan ke luar negeri itu? “Ada 1.800 sampai September 2011, sebagian sudah masuk ke pengadilan cuma kecil, cuma 100-an berapa. Yang masuk ke pengadilan tidak sampai 30,” katanya. (vivanews.com, 14/12/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*