Setelah berbulan-bulan mengamati dan menanti, tiba juga pengumuman Kabinet baru di Sudan, dengan partisipasi dari empat belas partai politik, di antaranya Partai Persatuan Demokrasi, yang dipimpin oleh Mursyid Thariqah al-Khatmiyya Muhammed Utsman al-Mirghani. Para pemimpin Kongres Nasional telah menyampaikan kabar gembira pada rakyat Sudan melaui terbentuknya pemerintah dengan dukungan luas yang memenuhi aspirasi semua, yang mereka sebut dengan Republik Kedua setelah pemisahan selatan.
*** *** ***
Orang yang mencermati pembentukan Kabinet baru ini, maka ia akan menemukan bahwa di dalamnya tidak hal baru yang memberikan harapan kebaikan. Mengingat apa ada di dalamnya hanyalah memasukkan beberapa wajah baru dalam pemerintahan, dan memindah beberapa wajah lama dari satu kementerian pada kementerian yang lain. Dan ini hanyalah perubahan yang jalan di tempat.
Pembentukan Kabinet baru ini mengungkapkan tentang sejauh mana ketidaktahuan pusat politik di Sudan terhadap hakikat perubahan. Di mana perubahan yang sesungguhnya yang memenuhi semua aspirasi, dan membangkitkan negeri adalah mengubah sistem kapitalisme yang tidak adil, sama saja apakah Republik Demokratik atau kediktatoran kerajaan. Sebab sistem inilah yang telah membuat negeri menjadi miskin dan membuat rakyat menjadi terhina, di samping sistem ini adalah sistem kufur sehingga haram mengambilnya atau mendakwahkannya.
Sedang yang dituntut secara syar’iy dari rakyat Sudan, baik sebagai pemerintah, oposisi dan rakyat, apabila mereka menginginkan perubahan yang sesungguhnya, yang akan membawa mereka pada keadilan, membebaskan mereka dari kezaliman, dan mengeluarkan mereka dari hinanya ketergantungan menuju tangga kebesaran dan kemegahan-jika mereka menginginkan itu-maka mereka semua harus bekerja keras dan ikhlas untuk mendirikan Khilafah Rasyidah kedua, bukan mengangkat dan membesarkan slogan yang dinamakan Republik Kedua. Dalam hal ini, hendaklah kita menjadikan Umar bin Abdul Aziz sebagai teladan yang baik, ketika beliau menjadi Khalifah, sementara Khilafah Rasyidah telah bergeser pada cara kerajaan yang diktator, maka yang beliau lakukan adalah segera mengembalikan Khilafah pada ke-Rasyidah-annya, yaitu dengan menghapus aturan dan undang-undang rusak yang dimasukkan oleh beberapa khalifah dari Bani Umayyah.
Umar bin Abdul Aziz mengirim surat pada Abdullah bin Auf al-Qari yang isinya memerintahkan agar ia pergi ke sebuah rumah di Rafah, yang disebut dengan baitul maksi (rumah pajak), kemudian hancurkan rumah itu, lalu buang ke laut, hingga ia benar-benar lenyap.
Beliau juga menulis surat kepada Adi bin Arthah yang isinya agar ia membebaskan masyarakat dari denda, menyediakan hidangan, dan membayar pajak, mengingat itu bukan pajak melainkan tindakan yang merugikan orang lain, di mana hal ini dilarang Allah dalam kitab-Nya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.“(TQS. Hûd [11] : 85).
Dengan tindakan tegas Umar bin Abdul Aziz dan berbagai tindakan tegas lainnya ini, sungguh beliau telah menciptakan perubahan yang sesungguhnya, dan mengembalikan Khilafah pada ke-Rasyidah-annya. Akibatnya, kebaikan dan kemakmuran mewarnai kehidupan masyarakat, sehingga seseorang berkeliling di jalanan untuk memberikan zakat hartanya, namun tidak menemukan orang yang mau mengambilnya. Sungguh, dalam hal ini, Umar bin Abdul Aziz benar-benar telah membuat masyarakat hidup kaya dan berkecukupan.
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 16/12/2011.