Langkah Lanjut Kasus Century

BADAN Pemeriksa Keuangan sebagai auditor tertinggi negara telah menyampaikan hasil akhir audit forensik kasus kucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century yang oleh DPR dan sebagian kalangan dianggap sebagai skandal kebijakan. Audit forensik yang diperkirakan akan membuka lebih jelas skandal melalui penelusuran aliran dana itu ternyata tidak mengungkap banyak hal.

Banyak pihak kecewa terhadap hasil audit forensik itu, yang ternyata tidak berbeda dengan audit investigasi sebelumnya yang menjadi dasar keputusan politik Pansus Century oleh DPR. BPK menemui kesulitan mengonfirmasi tokoh-tokoh kunci Century dan dokumen yang sedang berada di tangan penyidik. Beberapa tokoh kunci telah melarikan diri ke luar negeri.

Dalam audit investigasi BPK menemukan delapan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, sedangkan dalam audit forensik ditemukan 13 indikasi yang menurut sejumlah anggota DPR tidak signifikan. Kendati demikian, sebuah langkah lanjut telah dimulai dan dibuka.

Berdasarkan temuan BPK dalam audit investigasi Century, sebuah keputusan politik telah dihasilkan DPR, yaitu menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil langkah hukum. DPR masih menyimpan langkah politik selanjutnya, berupa hak menyatakan pendapat, bila langkah hukum ternyata tidak memuaskan.

DPR dengan mayoritas mutlak ketika itu telah menghasilkan keputusan politik yang menegaskan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (saat itu) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika memutuskan menalangi Bank Century yang telah lama sakit-sakitan dengan dana Rp6,7 triliun.

Kasus Century masih menempuh perjalanan panjang. KPK yang selama ini mengatakan tidak menemukan bukti korupsi dan kerugian negara harus memutuskan secara formal. Tidak menunda-nunda. Itu tantangan KPK baru di bawah pimpinan Abraham Samad yang berjanji akan menyelesaikan kasus besar, termasuk Century.

DPR juga menyimpan agenda yang panjang dan rumit dari kasus ini. Sebelum audit investigasi BPK diumumkan, DPR telah memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Century selama satu tahun ke depan. Bila tidak percaya kepada keputusan hukum KPK, DPR bisa melanjutkan langkah politik berupa hak angket yang bisa berujung pada mosi tidak percaya kepada pemerintah. Mosi tidak percaya membuka jalan bagi pemakzulan yang dalam prosesnya tidaklah mudah.

Bila kasus itu tidak diselesaikan sekarang atau pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berakhir Oktober 2014, sebagai dokumen politik skandal Century bisa saja dibuka lagi oleh DPR periode berikutnya. Masa laku dokumen politik ialah 22 tahun.

Jadi, audit forensik hendaknya bukanlah gembok yang mengunci kasus ini, melainkan input bagi KPK untuk melangkah lebih jauh dalam penyelidikan dan penyidikan. Harus ada keputusan, tidak menggantung-gantung.

Tinggal langkah berikutnya ialah pertarungan politik di DPR setelah 2014. Dalam tahap ini, hasil pemilu legislatif bagi Partai Demokrat menjadi krusial. (mediaindonesia.com, 27/12/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*