HASIL audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century yang diserahkan pada Jumat (23/12) mengecewakan DPR. Sejumlah anggota dewan menilai BPK sudah masuk angin dan cenderung tidak lagi independen.
Meski demikian, dua informasi tambahan dalam audit forensik itu menjadi tambahan amunisi bagi Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Dua informasi itu ialah adanya aliran dana dari Bank Century ke PT MNP dan transaksi tidak wajar dari HEW.
“Dua temuan BPK itu dapat mengungkap hubungan istimewa pemilik Bank Century dengan HEW dan nasabah besar bank tersebut dengan PT MNP, penerbit koran yang kental dengan partai politik tertentu,” tutur anggota Timwas Century Bambang Soesatyo (F-PG) di Jakarta, kemarin.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, dari pendalaman hasil audit forensik BPK akan ditemukan motifnya, apakah benar bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu untuk penyelamatan ekonomi nasional atau penyelamatan dana nasabah besar di bank itu sebesar Rp2 triliun.
Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk proaktif merespons temuan baru BPK itu, seperti transaksi tidak wajar HEW dan aliran dana Rp100 miliar dari BS ke PT MNP (Media Nusa Pradana) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional. BS merupakan nasabah besar Bank Century, sedangkan HEW adalah anggota DPR yang diduga dari parpol besar.
Bambang merasa audit forensik lanjutan atas Bank Century tidak perlu dilakukan karena diduga BPK telah masuk angin dan tidak independen lagi. “Kalau masih ingin memercayai BPK melakukan audit, lebih dulu harus diubah komposisi kepemimpinan di BPK. Bagaimanapun, pimpinan BPK harus bersih dari potensi masalah hukum agar independensinya terjaga.”
Jangan dipolitisasi
Dalam menanggapi hasil audit forensik BPK atas Bank Century, pihak Istana Presiden mengingatkan DPR dan partai politik agar tidak memolitisasi hasil audit itu. DPR diminta menghormati hasil audit tersebut secara hukum.
Permintaan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Heru Lelono di Jakarta, kemarin. Dia menyatakan audit yang dilakukan BPK merupakan bagian dari proses hukum. “Jangan masuk ke politik. Jika masuk (ke politik), tanpa sadar kita tidak menghormati BPK,” ujarnya.
Audit forensik harus ditindaklanjuti secara hukum. Output-nya ialah keadilan. Adapun politik hanya memiliki output kepentingan.
Dia juga menegaskan agar penegak hukum memberikan kepastian hukum terhadap nama-nama yang tertera dalam audit tersebut, di antaranya HEW.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima hasil audit forensik BPK atas Bank Century. (mediaindonesia.com, 28/12/2011)