Mendagri Mencabut 9 Perda yang mengatur pelarangan minuman keras, termasuk Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohl (Liputan6.com, 10/01/2012)
Wahai Kaum Muslimin !
Miras, yang merupakan Dzat yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, semestinya dilarang TOTAL beredar di tengah-tengah umat, bukan malah dilegalkan. Tunjukkan penolakan Anda terhadap upaya legalisasi Miras. Sekarang Juga!!. Tunjukkan pula keinginan Anda untuk perubahan menuju tegaknya Syariah dan kepeimpinan yang Amanah di negeri ini.
Bergabunglah bersama Hizbut Tahrir Indonesia DPD Tangerang Raya pada:
Aksi Umat Tolak Legalisasi & Peredaran Miras
Ahad, 08 Januari 2012 Jam 08.00-11.00
Start & Finish: Masjid Raya al-A’dzom Kota Tangerang
CP: Abu Taqituddin (082122872123)