Aksi Damai HTI Bandung: Tolak Legalisasi dan Peredaran Minuman Keras!

HTI Press. Pagi berawan disertai rintik-rintik hujan, mengawali geliat para aktivis HTI Kota Bandung dalam masirah (aksi damai) bertajuk “Tolak Legalisasi dan Peredaran Minuman Keras”, Jumat (12/01). Acara dimulai dengan long march dari depan Hotel Santika sampai ke gedung DPRD Kota Bandung. Sepanjang perjalanan panitia membagikan selebaran kepada para wartawan dan dan masyarakat di sekitarnya.

Teriakkan “Tolak Perda Miras”, “Tolak Keppres Miras”, “Tegakkan Syariah”, yang disuarakan ratusan peserta aksi secara terus menerus seakan memecahkan keheningan Kota Bandung yang saat itu terlihat agak lengang. Aksi ini merupakan respons dari tindakkan Mendagri yang berencana mencabut sejumlah Perda tentang minuman keras.

Tepat di depan gedung DPRD Kota Bandung, peserta dan mobil yang membawa sound system berhenti. Di sana, secara berurutan para orator mulai berorasi menjelaskan tentang pentingnya penguasa melarang secara total segala bentuk penjualan minuman keras.

Dalam orasinya, ustadz Lutfi Affandi, SH (Tim Pengkaji Perda Miras HTI Kota Bandung) menegaskan bahwa Perda Miras di kota Bandung bukan bermaksud melarang, malah melegalisasi minuman keras. Ini terlihat dengan masih diperbolehkannya minuman keras beredar di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang 3 sampai 5, pub, diskontik dan lainnya.

Lutfi mensinyalir ada kepentingan pemilik modal yang mendasari keluarnya aturan-aturan seperti ini. “Logika kapitalis dalam membuat undang-undang dan yang semisalnya hanya 3 : Uang, Uang, dan Uang,” teriaknya.

Maka dari itu, dia menutut agar aturan-aturan ini segera dicabut dan diganti dengan aturan yang melarang secara total beredarnya minuman keras. ” Cabut keppres no. 3 tahun 1997 karena bertentangan dengan aturang yang lebih tinggi dari Dzat yang Maha Tinggi yakni aturan Allah Swt,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam orasi yang kedua, Dr. Arim Nasim (DPP HTI) menyampaikan bahwa masyarakat akan sejahtera tatkala bertaqwa kepada Allah Swt. Sementara menurutnya, legalisasi minuman keras sama sekali tak mencerminkan masyarakat yang bertaqwa, malah bisa menyebabkan turunnya azab dari Allah Swt., “Legalisasi miras sama dengan legalisasi kemaksiatan. Legalisasi kemaksiatan sama dengan mehalalkan datangnya azab Allah Swt., datang padanya,” tegasnya

Ia pun mengingatkan bahwa minuman keras merupakan biang kerok kemaksiatan. Dengan mengkonsumsi minuman keras, seseorang dapat terangsang untuk melakukan kemaksitan yang lainnya seperti pemerkosaan, perkelahian, pembunuhan, dll.

Sementara itu, dalam kesempatan orasi yang terakhir, ustadz Yuana R. Tresna (Ketua DPD HTI Kota Bandung) menginngatkan para pemegang kebijakan dengan sabda Rasullulah yang berbunyi:

Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperas, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawanya, yang minta dibawa, yang makan harganya (HR. Ahmad)

“Jika mereka saja dilaknat, bagaimana dengan penguasa yang mengesahkan peraturan yang membuat orang bebas menjual, memproduksi, mengkonsumsi dll minuman keras? Tentu lebih terlaknat,” ujarnya berapi-api

Di akhir acara, perwakilan HTI Kota bandung diterima oleh sekertariat DPRD Kota Bandung dan jajaran Polrestabes Bandung yang mengamankan acara. Pada kesempatan tersebut, perwakilan HTI menyampaikan aspirasi yang dituntutnya. (NAZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*