Pernyataan Forkami terkait GKI Yasmin
MENANGGAPI pemberitaan yang semakin kencang menyudutkan tindakan Walikota Bogor pada GKI Yasmin di media massa, maka kami perlu jelaskan kepada masyarakat luas sebagai berikut :
1). Putusan Mahkamah Agung (MA) SUDAH DITAATI dan DIJALANKAN oleh Walikota Bogor, tanggal 8 maret 2011, namun tidak pernah diungkap oleh media (dengan sengaja) bahkan walikota disebut melawan hukum/mengabaikan putusan MA. Sehingga banyak orang yang tidak paham ikut mengatakan Walikota Bogor melanggar hukum. Putusan MA adalah soal Proses Pembekuan IMB GKI Yasmin pada tahun 2008. Jadi, putusan MA sama sekali BUKAN soal KEABSAHAN IMB GKI Yasmin.
2). Bahwa Walikota BERHAK untuk membatalkan dan mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah, berdasarkan UU no 32 tahun 2004 pasal 22 tentang stabilitas dan kewenangan kepala daerah. Maka, pencabutan IMB GKI Yasmin tanggal 11 Maret 2011 sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan MA (yang sudah dijalankan walikota 3 hari sebelumnya)
3) Tanggal 1 Juni 2011, surat MA, no. 45/Td.TUN/VI/2011, POIN 5, MEMPERSILAHKAN GKI UNTUK MENGGUGAT WALIKOTA BILA merasa dirugikan karena IMB NYA DI CABUT. Artinya, MA tidak pernah memperkuat keabsahan IMB GKI Yasmin, justru malah memperkuat Pencabutan IMB GKI Yasmin, karena meminta GKI menggugat walikota jika merasa dirugikan.
Inilah beberapa point penting yang selama ini jarang diberitakan, dan karena opini di media massa selama ini cenderung sebelah pihak dan memberitakan yang tidak sesuai faktanya, maka kami buat situs www.forkami.com sebagai counter berita.
Silahkan dibuka agar tahu masalah yang sebenarnya.
Bogor, 16 Januari 2012
Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia
Ahmad Iman