HTI-Press. Beginilah rusaknya kehidupan di bawah sistem sekularisme, yang telah memisahkan aturan dari Pencipta manusia dari kehidupan. Kebatilan dibiarkan sementara kebenaran ditanggalkan. Keyakinan akidah Islampun dengan mudah dilunturkan dan dinodai. Penodaan akidah Islam kembali terjadi. Kali ini dengan jelas tampak dalam persidangan Munarman.
Pada persidangan lanjutan Munarman, Rabu (10/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dari pihak AKKBB yang salah satunya Nasir Ahmad, seorang penganut Ahmadiyah. Sementara yang lainnya adalah Sayidiman dari Komunitas Islam Utan Kayu, dan Didi Ahmadi dari Lembaga Studi Agama dan Filsafat (ELSAF).
Saat ketiga saksi itu akan disumpah secara Islam oleh ketua majelis hakim, Panususan Harahap, sontak menuai protes dari kuasa hukum Munarman termasuk Munarman sendiri. “Majelis hakim mohon dicatat Nasir Ahmad ini adalah Ahmadiyah, mohon dia disumpah bukan dengan cara Islam,” ujar Syamsul Bahri, salah seorang kuasa hukum Munarman.
Namun protes itu tak dihiraukan majelis hakim. Sumpah Nasir Ahmad tetap diberlangsungkan dengan cara Islam. Munarman sangat kecewa dengan sikap hakim tersebut. “Saya sangat kecewa karena orang yang bukan Islam disumpah dengan Alquran. Ini tidak betul. Ini termasuk pelanggaran,” ujar Munarman di sela-sela buka shaum. Menurutnya pengadilan ini telah menodai akidah Islam.
Munarman mengatakan, majelis hakim harus bertanggung jawab terhadap penodaan akidah Islam, karena sudah jelas orang di luar Islam itu tidak diperkenankan untuk disumpah dengan menggunakan Alquran. “Kalau majelis hakim memaksakan itu artinya majelis hakim menanggung dosa dari proses yang terjadi ini,” ujarnya.
Ini menunjukkan, tambah Munarman, bahwa soal akidah itu tidak dianggap serius dalam sistem hukum di Indonesia. Padahal secara resmi Ahmadiyah itu sudah dianggap sesat baik oleh Departemen Agama maupun Bakor Pakem. Bahkan SKB pelarangan Ahmadiyah telah dikeluarkan oleh Bakor Bakem.
Protes terhadap sumpah saksi penganut Ahmadiyah ini juga pernah disampaikan penasehat hukum Habib Rizieq pada persidangan Senin (08/09). Ary Yusuf Amir, salah seorang kuasa Habib meminta hakim untuk tidak mengulangi lagi kesalahan fatalnya, yakni menyuruh sumpah saksi penganut Ahmadiyah dengan cara agama Islam. Jika itu dilakukan, maka persidangan yang dilakukan menjadi cacat. Namun tampaknya protes itu tak dihiraukan majelis hakim. Buktinya majelis hakim masih mengulanginya lagi pada persidangan Munarman, pada Rabu Sore (10/09).
Demikianlah, kedangkalan berfikir umat akibat cengkraman sekularisme. Akidah Islam tak diperhatikan lagi. Kemuliaan Islam pun dengan mudah dihinakan. Di mana para pejaga akidah umat ini? Di manakah mereka para penjaga kemurnian Islam ini? Hanya Khilafah Islamiyyah, satu-satunya institusi penjaga akidah umat dari segala penodaan.
Yakinlah, siapa pun manusia, ketika ajal tiba semua akan dihadapkan di depan pengadilan yang tak seorang pun merekayasanya. Di sana masing-masing manusia akan dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan Yang Mahaadil, itulah pengadilan Allah Swt. Takutkah umat ini dengan azab-Nya?
Barangkali ahmadiyah itu sendiri yang tidak mau disumpah pakai tdzkiroh,soalnya kan sudah tau itu kitab ecek-ecek,buatan nabi-nabi-an mirza…yaa jadi takut nanti kena adzab…hugh..dasar ngotot dalam kebathilan
bener-bener
keblinger///
WAHAI PARA HAKIM….TIDAKKAH KALIAN TAKUT DIKALA KALIAN MENGHADAP SANG MAHA HAKIM?…