Tanya :
Ustadz, hukuman/sanksi apa yang layak bagi sopir maut Xenia dalam kecelakaan Tugu Tani (22/01/12) menurut syariah Islam? (Rohandi, Bantul)
Jawab :
Untuk mengetahui hukuman (al ‘uqubat) yang layak, perlu dipahami dulu apa saja pelanggaran syariah yang dilakukan sopir maut Xenia tersebut. Paling tidak terdapat empat pelanggaran syariah, yaitu : Pertama, minum whisky (khamr); Kedua, mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi (methamphetamine); Ketiga, menewaskan 9 (sembilan) orang, salah satunya sedang hamil tiga bulan; Keempat, menyebabkan tiga orang luka-luka.
Berdasarkan fakta tersebut, hukuman (al-‘uqubat) bagi sopir Xenia itu menurut Syariah Islam sebagai berikut. Pertama, untuk kejahatan minum khamr, yang bersangkutan dikenai hudud untuk peminum khamr, yaitu dicambuk (jilid) sebanyak 40 cambukan atau 80 cambukan. Ali bin Abi Thalib RA berkata,”Nabi SAW mencambuk peminum khamr dengan 40 cambukan, Abu Bakar As Shiddiq juga mencambuk dengan 40 cambukan, sedang Umar bin Khaththab mencambuk dengan 80 cambukan. Semuanya adalah Sunnah.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan hukuman cambuk untuk peminum khamr adalah 40 cambukan atau 80 cambukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 30). Menurut kami, yang layak bagi sopir Xenia itu adalah 80 cambukan, karena dia tak hanya minum khamr, melainkan juga melakukan kejahatan-kejahatan lain yang luar biasa sebagai akibat minum khamr.
Kedua, untuk kejahatan mengkonsumsi narkotika, dikenakan hukuman ta’zir. Syaikh Abdurrahman Al Maliki menjelaskan barangsiapa mengkonsumsi narkotika seperti ganja, heroin, atau semisalnya, ia dikenai ta’zir berupa hukum cambuk, dipenjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda (gharamah) yang besarnya ditentukan oleh qadhi (hakim). (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 98). Maka menurut kami, untuk kejahatannya ini, sopir Xenia itu layak dijatuhi hukuman ta’zir berupa 10 kali cambukan, dipenjara 15 tahun, dan didenda sebesar 1 (satu) miliar rupiah.
Ketiga, untuk kejahatan menewaskan 9 orang, ditambah satu janin yang gugur berumur tiga bulan, yang bersangkutan dikenai hukuman jinayat untuk kejahatan pembunuhan tidak sengaja (al qatlu al khatha`), yaitu membebaskan budak mu`min dan membayar diat sesuai QS An Nisaa` [4] : 92. Pembunuhan tak sengaja ialah tindakan seseorang yang tak dimaksudkan membunuh orang lain, tapi tindakan itu mengakibatkan terbunuhnya orang lain, seperti kasus kecelakaan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 52).
Namun karena perbudakan sudah tak ada lagi sekarang, maka sopir Xenia itu dikenai hukuman membayar diat (tebusan) untuk kasus pembunuhan tak sengaja, yaitu 100 (seratus) ekor unta untuk setiap korban terbunuh. (HR Nasa`i). Diat boleh diganti 1000 dinar emas (4.250 gr emas) atau 12000 dirham perak (35.700 gr perak) untuk setiap satu korban (HR Nasa`i). Boleh diat emas atau perak diganti dengan uang kertas yang senilai. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.59). Menurut kami, diat yang layak adalah emas. Maka sopir itu wajib menyediakan emas seberat 38,25 kilogram emas untuk sembilan korban, atau uang senilai Rp 21.190.500.000, dengan asumsi harga emas Rp 554.000/gr (27 Januari 2012).
Adapun untuk janin yang gugur, diatnya sepersepuluh dari diat manusia dewasa. (Abdul Qadim Zallum, Hukmus Syar’i fi al Istinsakh, hlm. 15). Maka diat yang wajib dibayar sopir itu untuk satu janin yang gugur adalah 10 ekor unta, atau sepersepuluh dari 1000 dinar, yaitu 100 dinar emas (425 gram emas), atau uang senilai Rp 235.450.000.
Untuk kejahatan menyebabkan 3 orang luka-luka, yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman jinayat berupa diat, karena tidak memenuhi syarat, yaitu adanya unsur kesengajaan. Maka solusinya adalah arbitrase yang adil (hukumah ‘adl) antara kedua pihak untuk merundingkan biaya pengobatan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.68).
Kesimpulannya, hukuman untuk sopir Xenia adalah hukuman badan (‘uqubah badaniyah) berupa penjara 15 tahun dan dicambuk 90 kali, serta hukuman harta (‘uqubah maliyah) berupa denda 1 miliar rupiah, diat 38,25 kilogram emas untuk sembilan korban tewas, dan diat 425 gram emas untuk satu janin. Wallahu a’lam. (Ustadz KH Siddiq al Jawie)
tapi saat ini hukuman tersebut tdk bs dilaksanakan, hanya daulah khilafah saja yang bisa menghukumnya.
semoga hukum Islam segera bisa diterapkan agar para penjahat dapat ganjaran yang setimpal. seandainya saja hukum ini berlaku saat ini pasti keluarga korban sedikit terobati.
syukron
Subhanalloh apabila hukum islam ditegakkan
Ada beberapa media yg menyatakan bahwa pelaku tau efek minuman khamar & narkotika, & pelaku juga tau bahwa tidak boleh mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.. lantas jika seperti itu apa hukum yg tepat buat pelaku?
Subhanallah…mantap ! hukuman yg adil.
Assalaamu’alaikum
Ustad, bagaimana kalau sang sopir Xenia itu tidak punya emas kecuali hanya cincin 10 gram? Apakah negara akan membantu membayar diatnya? Ataukah hukuman penjaranya akan diperpanjang? Ataukah dia wajib kerja paksa dan upahnya untuk ahli waris korban?
Sukron
Salam
ustad, bagaimana Islam memperlakukan orang-orang yang ada di dalam penjara? Setiap orang yg masuk penjara juga memiliki historis permasalahan yg berbeda, apakah perlakuannya tetap sama? Thanks
Wah, bagus artikel ini ustadz…
Pertanyaan saya, bagaimana jika si supir maut xenia tidak bisa membayar uang sebanyak yang menjadi kewajibannya…
Adakah hukuman pengganti..?
Terima Kasih
Jazakumullah khairan kyai…
Subhanalloh. Lengkap amat pembahasannya Ust. Seandainya ada Khilafah sekarang dimuka bumi, akan sangat sedikit orang yang berani bertindak macam-macam seperti sang sopir maut tersebut. Walloh a’lam
Perlu mempertimbangkan juga metode pembuktiannya, apakah benar si Sopir ini minum Khomr dan extacy, apakah bukti urine di lab sudah mencukupi? apa juga implikasinya jika bukti urine itu dipalsukan oleh pihak yg berwenang. Selain itu perlu dibuktikan apakah itu pembunuhan benar-benar tidak disengaja. Jangan2 tidak ada rem blong dan tidak ada kondisi mabuk.
Saya stuju skali dgn diterapkannya syariat islam scr kaffah dlm bingkai Daulah Khilafah! tp dari hukuman yg Kedua, untuk kejahatan mengkonsumsi narkotika, yaitu dijatuhi hukuman ta’zir berupa 10 kali cambukan, dipenjara 15 tahun, dan didenda sebesar 1 (satu) miliar rupiah. Maaf.. itu mnurut saya trlalu brlebihan!
Mudah-mudahan dapat dipahami oleh kaum Muslimin. Sehingga mereka segera bergegas untuk benar-benar dapat menerapkan hukuman tersebut melalui Daulah Khilafah, Amien.
Assalamu’alaikum.. ustad, lalu bagaimana jika beliau tak mampu bayar atau ganti rugi sperti yng ustad katakan.???
jika beliau hanya sanggup jalani hukuman, berupa penjara selama 15 tahun & cambuk 90 kali, tapi tak mampu bayar denda, itu gimana ya ustad??
Subhanallah…betapa luar biasanya hukum Islam. Jika memang hukumannya seperti ini yang diterapkan, bisa dipastikan semua orang akan berfikir beribu-ribu kali untuk sembarangan dalam menyetir mobil.
hukuman setimpal, tapi dia ta’ kan mampu mmbyr diyatnya. berarti hukuman matikah ustadz..???