Organisasi-organisasi hak asasi telah mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut tuduhan makar terhadap lima aktivis Papua. Pengadilan terhadap kelima aktivis itu dimulai hari Senin ini dan mereka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup bila terbukti bersalah.
Para aktivis ditangkap pada Oktober lalu setelah mereka mengibarkan bendera terlarang ‘Bintang Kejora’ dan membacakan deklarasi kemerdekaan Papua pada pertemuan Kongres Rakyat Papua di Jayapura. Sedikitnya tiga orang tewas dan lebih dari 90 orang luka-luka ketika aparat keamanan membubarkan secara paksa acara tersebut.
Deputi direktur wilayah Asia Human Rights Watch Elaine Pearson mengatakan pemerintah Indonesia harus menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan menyatakan pendapat secara damai dengan membatalkan dakwaan terhadap kelima aktivis Papua itu.
Sementara itu Poengky Indarti dari organisasi HAM Imparsial menyatakan bahwa tindakan para aktivis tidak dapat disamakan dengan makar, karena mereka tidak mengangkat senjata dan hanya menyuarakan keprihatinan warga Papua mengenai pelanggaran HAM oleh militer dan polisi serta eksploitasi sumberdaya alam di sana. Karena itu, ia mengatakan pemerintah seyogyanya duduk bersama mereka untuk membahas keluhan warga Papua. (voanews.com, 30/1/2012)
Komentar :
Upaya prakondisi untuk disintegrasi Papua lewat LSM komprador, deklarasi kemerdekaan jelas-jelas merupakan makar. Bukti kelemahan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk disintegrasi diperparah dengan kegagalan pemerintah mensejahterakan rakyat Papua. Dengan khilafah Islam rakyat Papua dan seluruh manusia akan sejahtera, disintegrasi akan ditindak tegas.
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam

jangan turuti lsm asing jangan sampai terjadi seperti timtim, sepsrstisme hrus ditindak makar
senjata HAM hanya untuk non muslim/memecah belah indonesia, wahai pak sby lihatlah ! APA BELUM JELAS !