Bolehkan Mantan Napi Menjadi Pejabat Negara?

Oleh: Muhammad Roni Ruslan

Adil merupakan salah satu syarat kebolehan seseorang menduduki jabatan dalam pemerintahan baik sebagai khalifah, muawin (pembantu khalifah), maupun wali. Adil merupakan syarat iniqad (syarat pengangkatan) yang wajib dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi pejabat dalam negara. Syarat adil bagi calon pejabat negara sama dengan syarat adil bagi seorang saksi dalam kesaksian. Jika seorang saksi saja harus memiliki sifat adil, seorang pejabat negara tentu lebih utama.

Salah satu sebab yang dapat menghilangkan keadilan seorang muslim adalah tindakan kriminal seperti korupsi, minum khamr, membunuh atau memberi kesaksian palsu. Jika seorang muslim terbukti di pengadilan melakukan tindak kriminal seperti contoh diatas, kemudian mendapat sangsi had maka ia dihukumi sebagai seorang fasik dan telah kehilangan sifat adil dari dirinya[1]. Ia tidak boleh mencalonkan ataupun dicalonkan menjadi pejabat negara bahkan kesaksiannya pun tidak diterima.

Lalu bisakah seorang yang dihukumi fasik karena dikenai had atau tertolak kesaksiannya karena sebab lain, memiliki kembali sifat adil? Bolehkah ia mencalonkan atau dicalonkan menjadi pejabat negara?

Orang yang dihukumi fasik dan dikenai had, agar ia memiliki kembali sifat adil dan dengannya ia boleh menjadi pejabat negara maka disyaratkan baginya taubat, memperbaiki perilakunya serta diberi waktu selama setahun untuk menampakkan taubatnya dan untuk menunjukkan perbaikannya.

Taubat wajib dilakukan oleh setiap pelaku dosa. Saat pelaku dosa bertaubat atas dosa-dosanya maka Allah akan menerima taubatnya, berdasarkan firmanNya:

إِذَا فَعَلُوا۟ فَـٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿١٣٥﴾ أُو۟لَـٰٓئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌۭ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّـٰتٌۭ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ ٱلْعَـٰمِلِينَ ﴿١٣٦﴾

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal”. (QS Ali Imran [3]:135-136)

﴿١٠٩﴾ وَمَن يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ ٱللَّهَ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا

“Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa [4]:110)

Ayat di atas menunjukkan bahwa taubat dari perbuatan maksiat akan diterima Alloh SWT secara mutlak. Adapun cara taubat atas perbuatan maksiat dan dosa yang di dalamnya tidak ada hak Allah SWT atau hak anak Adam, maka taubatnya cukup hanya melakukan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun jika di dalam maksiyat ini terdapat hak Allah SWT seperti meninggalkan shalat atau tidak membayar zakat maka wajib mengqadhanya. Dan jika dalam kemaksiyatan itu terdapat hak anak Adam seperti meng-ghashab harta atau memukul seseorang, maka taubat dalam perkara seperti ini tidak hanya sekedar menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi tetapi wajib mengembalikan barang yang dighasab tersebut kepada pemiliknya, atau mengembalikan dengan sesuatu yang senilai dengan barang yang dighashab, jika barang tersebut memiliki nilai. Dan bagi yang dianiaya jika memungkinkan, dia dapat melakukan qishash (pembalasan yang setimpal). Dengan demikian taubat si pelaku maksiyat telah diterima dan dirinya memperoleh hak-hak taubatnya.

Ini dari sisi diterimanya taubat. Adapun dari sisi pemilikan kembali kredibilitas atau sifat adil sebagai orang yang layak menjadi pejabat negara maka ia harus melaksanakan seluruh perbuatan yang menjadi syarat keadilan. Jadi tidak cukup hanya dengan taubat penyesalan dan meninggalkan kedhaliman, akan tetapi setelah ia menjalani hukuman atau sangsi yang diterimanya, ia diberikan waktu sedikitnya satu tahun untuk menampakkan taubatnya dan menunjukkan upaya-upaya perbaikan diri sampai dirinya layak diterima kesaksiannya dan layak untuk dicalonkan untuk duduk dalam jabatan negara, atau sampai ia mau menjalankan hal-hal yang disyaratkan, yang jika ia memenuhinya, ia memperoleh kembali sifat adilnya.

Adapun dalil dapat diperolehnya kembali predikat adil setelah taubat dan adanya bukti perbaikan diri serta dibolehkannya lagi ia mencalonkan diri sebagai pejabat negara adalah didasarkan pada dalil tentang kesaksian. Allah SWT berfirman:

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِنۢ بَعْدِ ذَ‌ٰلِكَ وَأَصْلَحُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

“… kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An Nur [24]:5)

yakni setelah firmannya:

وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَـٰدَةً أَبَدًۭا

“… dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya”. (QS An Nur [24]:4)

Sekali lagi jika seorang saksi saja harus adil, seorang pejabat negara tentu lebih utama.

Sedangkan dalil bahwa taubat saja tidak cukup dan harus ada bukti perbaikan diri adalah firman Allah SWT:

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِنۢ بَعْدِ ذَ‌ٰلِكَ وَأَصْلَحُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

“… kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An Nur [24]:5)

Ayat ini menunjukkan adanya taubat dan perbaikan diri. Huruf wawu yang terdapat dalam ayat tersebut adalah wawu athaf yang menghubungkan satu satu sama lain. Menghubungkan antara taubat dan perbaikan diri. Oleh karena itu harus ada pembuktian bagi kedua hal tersebut, yakni taubat dan perbaikan diri.

Adapun orang itu harus menunjukkan taubat dan perbaikan diri selama  jangka waktu setahun, karena lafadz wa ashlihuu dalam firman Allah SWT diatas bermakna orang tersebut harus melakukan perbaikan dan taubatnya secara bersama-sama. Demikian juga kata ishlah (perbaikan) ditulis dalam bentuk madhiy (bentuk lampau), yang menunjukkan hal tersebut (perbaikan) harus sudah dilakukan (sudah terjadi). Artinya taubat dan perbaikannya sudah terealisir. Sudah terealisirnya perbaikan, secara pasti menunjukkan adanya jangka waktu tertentu, yang dalam rentang waktu tersebut telah terjadi aktivitas perbaikan diri.

Adapun penetapan jangka waktu setahun lamanya didasarkan pada tindakan umar bin al Khaththab terhadap Shabigh. Pada saat Umar menghukum cambuk dan memenjarakan Shabigh yang mempertanyaan surat adz Dzariyat dan Nazi’at, beliau juga memerintahkannya untuk tidak mengajak beliau bicara (hajr) selama setahun hingga taubatnya di terima.

Meskipun tindakan Umar bukan dalil syara, tetapi pada kondisi tidak ada dalil, maka hal itu dapat diterima. Namun demikian, terjadinya perbaikan diri merupakan perkara yang dapat diketahui dengan melihat faktanya. Dan pada kenyataannya manusia membutuhkan waktu untuk melakukan perbaikan diri hingga ia mengetahui perilakunya dari sisi kecendrungan dan hawa nafsunya.

Berdasarkan hal itu untuk mengembalikan kredibilitas dan sifat adil pada seseorang, selain bertaubat ia juga harus melakukan perbaikan diri dalam rentang waktu satu tahun. Jika hal itu berjalan, maka seorang mantan napi boleh dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai pejabat negara, kesaksiannya diterima dan dapat dijadikan rujukan pada semua perbuatan yang di dalamnya disyaratkan keadilan.

Perlu ditegaskan disini bahwa sistem politik demokrasi yang berasaskan sekulerisme yang ada hari ini bertentangan dengan akidah dan hukum-hukum Islam. Sistem sekuler ini telah menjadikan banyak muslim yang terlibat di dalamnya terjerumus dalam kefasikan dan kedhaliman. Hal ini tentu saja menjadikan mereka kehilangan sifat adil dan tidak akan pernah bisa mewujudkan keadilan. Karena adil hanya dimiliki oleh muslim yang bertaqwa, tidak sekuler dan keadilan hanya akan terwujud jika hukum syariah Islam dari yang Maha Adil diterapkan menggantikan sistem demokrasi sekuler ini. Wallohu ‘Alam bi ash Shawab.[]


[1] Ahmad ad Da’ur, Hukum Pembuktian Dalam Islam hal 97. Pustaka Thariqul Izzah cet. I 2002.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*