IPW Tuding Kemenkumham Terima Rp 1 Triliun dari FBI

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membiarkan Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Intrograsi di sejumlah Lembaga Pemasarakatan (Lapas).

Pembiaran itu dilakukan Kemenkumham karena ada timbal balik kedua pihak, yakni mendapatkan dana segar Rp 1 triliun per tahun dan pemerintah Amerika dan Federal Bureau of Investigation (FBI) dapat konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah lapas, terutama napi terorisme.

“IPW mengecam proyek ini,” tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2012).

Informasi yang diterima IPW, biro intrograsi Amerika yang berada di dalam lapas ini seluas 4 x 7 meter. Di dalam ruang tersebut terdapat ruang kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksaan, alat rekam, alat sadap, dan sejumlah alat pendukung intrograsi.

Neta menjelaskan, IPW mengecam proyek ini karena telah Amerika melanggar kedaulatan NKRI, terkategori menjual negara nan melanggar hak asasi narapidana.

IPW mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun, karena proses hukumnya telah selesai. Jika napi terlibat dalam tindak pidana, maka hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), apalagi aparat Amerika.

“IPW sendiri mempertanyakan nasionalisme Menkumham yang membiarkan pemerintah Amerika Serikat mengacak-acak lapas di Indonesia,” tukasnya. (tribunnews.com, 14/2/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*