HTI-Press. Setelah sekian lama tenggelam, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi dijadwalkan disahkan pada 23 September. Padahal Mei 2006 lalu lebih dari sejuta umat dari berbagai ormas, partai dan majlis taklim berkumpul di bundaran HI untuk mengikuti aksi sejuta umat dalam rangka mendukung RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi), memberantas pornografi-pornoaksi, demi melindingi akhlak bangsa, dan mewujudkan Indonesia yang bermartabat.
Diakui Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, rumusan terakhir RUU ini merupakan hasil kompromi.
“Skedulnya begitu (pengesahan). Kalau di panitia kerja (panja) sendiri materi yang krusial sudah selesai. Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang sangat maju,” kata Mahfudz Siddiq seperti dikutip dari detikcom, Senin (15/8/2008).
Bukan Memberantas
Karena hasil kompromi, tentu saja RUU tersebut masih jauh dari harapan. Bahkan RUU tersebut penuh dengan kritik seperti yang disampaikan oleh Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Indonesia yang memandang RUU ini hanyalah mengatur pronografi, bukan memberantasnya.
Awalnya bernama Undang-Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU -APP), tetapi kini menjadi Undang-undang Tentang Pornografi. Dalam RUU ini kata ‘Anti’ dan ’Pornoaksi’ dihilangkan dari rancangan semula.
Penghilangan kata ’Anti’ mengesankan, yang diinginkan RUU ini hanyalah mengatur pornografi. Bukan memberantasnya. Kesan ini makin menemukan buktinya, jika dicermati pasal-pasal yang ada di dalamnya. Padahal, dalam konsideran ‘Menimbang butir b” dinyatakan bahwa ”Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.”
Jika demikian halnya, mengapa pornografi masih dipelihara? Padahal menurut perspektif Islam, pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi. (lt/li)
Sejuta Umat Inginkan Pornografi Pornoaksi Diberantas
Seperti biasa Demokrasi Kapitalisme menghasilkan hukum kompromi. Bagaimana bisa maju bangsa ini. jika hal-hal seronok saja tak mau diberantas?Apa mau jadi bangsa mesum?
seharusnya gimana?tlng bls k e mail diatas
1. RUU APP
adalah RUU yang akan menghilangkan Pornoaksi maupun pornografi
2. RUU Pornografi
adalah RUU yang mengatur agar pornografi ini ditampilkan lebih “sopan”.
beda redaksinya sih kecil… tapi maksudnya buuuaaannyak yang hilang dari rencana semula.
boleh ga saya curiga, kalo disana sudah beredar “pelicin” baik dalam bentuk amplop atau dalam bentuk kamar hotel?
tunggulah kehancuran berikutnya, bila kita masih mamalinkan diri dari sayariat Allah, Kami serukan kepada pemerintah dan semua pejabat yang berwenang untuk segera tunduk dengan hukum Allah, tegakkan hukum Allah di negeri Anda, bila tidak sungguh kami berlepas diri dari kemaksiyatan yang kalian lakukan.
kami serukan ini sebagai ma’dzirotan ila Rabbikaum.
Agar kami punya jawaban dihadapan Allah atas apa yang kalian lakukan.
Alhamdulillah bakalan di-teken juga RUU Pornografi ini.
Meskipun jauh dari harapan cobalah kita ber-husnudzon dulu, biarkan RUU ini jalan dulu, insya allah jika ada kekurangannya kita sama2 pantau dan menekan DPR untuk merevisi lebih detail dan tegas lagi dalam melarang beredarnya aksi2/kegiatan2 pornografi/maksiat.
Mudah2an negeri kita bisa terhidar dari laknat Allah aza wajalla, Wallahu ‘Alam.
pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi
Alhamdulillah… negara ini masih bisa mewujudkan adanya UU Anti Pornografi. yaaahh.. daripada tidak sama sekali… yang masih bisa berjuang aecara langsung silakan, yang bisa berjuang lewat legislatif terus semangat, intinya umat Islam tentu mempunyai satu tujuan, mewujudkan masyarakat madani yang sesuai syariat islam.