Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan temuan PPATK terkait 2.000 transaksi mencurigakan milik anggota DPR bisa menjadi petunjuk awal yang kuat untuk membongkar praktek mafia anggaran di DPR.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan sekitar 2000 transaksi mencurigakan milik 65 anggota DPR khususnya yang berada di Badan Anggaran DPR.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan kepada VOA, Rabu mengatakan temuan 2.000 transaksi mencurigakan ini bisa menjadi petunjuk awal yang kuat untuk membongkar praktek mafia anggaran di DPR.
Yuna menilai badan anggaran sering dijadikan tempat untuk mencari uang oleh politisi untuk membiayai partai politik mereka. Dia mencontohkan saat ini saja terdapat sekitar 10 bendahara partai politik yang berada di Badan Anggaran DPR. Menurut Yuna, kasus transaksi mencurigakan ini harus segera diserahkan ke KPK untuk diselidiki.
“Mafia anggaran itu bermain setiap anggaran itu disusun atau direncanakan di tingkat badan anggaran. Kita lihat sendiri memang ruang tertutup di badan anggaran yang itu menjadi target praktek dari mafia anggaran, terutama kita lihat Wisma Atlet bagaimana mereka bisa menggiring proyek sampai bisa mendapatkan proyek itu diatur perusahaan tertentu,” papar Yuna Farhan.
Yuna menambahkan, “Menurut kami kewenangan badan anggaran atau komisi untuk memberikan blokir anggaran itu harus dihapuskan. Jadi pembahasan anggaran harus selesai ketika memang anggaran sudah diparipurnakan, yang terjadi saat ini kan nggak.”
Anggota Komisi Hukum DPR Abubakar Al Habsyi meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait adanya 2000 transaksi mencurigakan milik anggota DPR.
Abubakar menyatakan, temuan PPATK tersebut akan lebih berarti jika diberikan kepada penegak hukum. Apalagi, jika temuan tersebut memang hasil korupsi dan tindakan lain yang melanggar aturan perundangan, termasuk pencucian uang, yang mungkin dilakukan oleh anggota dewan.
“Kita setiap laporan yang bisa dibuka, buka dengan transparan, dengan lugas, jelas dan tuntas,” ujar Abubakar Al Habsyi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa laporan hasil analisis PPATK tentang 2.000 transaksi mencurigakan milik anggota DPR.
Menurutnya, KPK pasti akan memproses dan menindaklanjuti temuan PPATK untuk memastikan apakah memang ada masalah dengan transaksi-transaksi itu.
Menurut Johan hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil temuan PPATK tersebut. Ia mengatakan, “Tentu akan ditindaklanjuti melalui proses telaah terlebih dahulu. Beberapa laporan dari PPATK bahkan sudah masuk dalam proses penyidikan, saya kasih contoh misalnya salah satu kasus suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, anggota banggar yang sudah jadi tersangka di KPK, itu juga salah satunya atas informasi atau data yang disampaikan oleh PPATK kepada KPK.”
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu tindak pidana yang menempati urutan pertama berdasarkan hasil analisis di lembaganya. (voanews.com, 22/2/2012)