Dewan Pengadilan Tinggi di Italia memutuskan bolehnya mengenakan hijab di persidangan selama hal itu tidak menjadi penghambat bagi proses peradilan.
Kantor berita Italia (AKI) menyebutkan bahwa resolusi itu disetujui oleh manyoritas Dewan dengan 19 suara dan 4 abstain. Resolusi itu menetapkan bahwa pemakaian hijab dengan “sepenuhnya menjaga kehormatan perilaku,” tanpa menyebabkan terjadinya kekacauan pada aturan yang digunakan untuk kenyamanan proses persidangan, merupakan perbuatan yang legal terkait hak setiap orang untuk menjalankan simbol-simbol keagamaan.
Dalam hal ini, Dewan berdalih dengan Pasal 19 Konstitusi Italia yang khusus terkait kebebasan beragama.
Keputusan Dewan ini dibuat dalam rangka menanggapi surat dari Pengadilan Turin kepada Dewan terkait insiden yang terjadi pada tanggal 14 Oktober tahun lalu ketika seorang penerjemah Muslimah yang ditunjuk oleh penuntut datang ke persidangan dengan memakai hijab. Dan ketika hakim memintanya untuk melepas hijabnya, maka ia menolak dan pergi meninggalkan persidangan.
Pengadilan Turin berpendapat dalam suratnya bahwa pemakaian hijab bertentangan dengan aturan yang melarang seseorang dengan kepala tertutup untuk menghadiri persidangan. Ia menyangkal “adanya maksud diskriminatif apapun terhadap penerjemah Muslimah itu”. Dari sinilah kemudian Pengadilan Turin meminta Dewan Pengadilan untuk membuat sebuah resolusi yang akan menjadi panduan bagi semua pengadilan perdata dan pidana di negara ini (islamtoday.net, 23/2/2012).