Penolakan Kasasi Sarat Kepentingan Asing

Pengacara hukum Abubakar Ba’asyir, Ahmad Michdan menyinyalir ada kepentingan asing dalam penolakan kasasi kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kita menduga institusi seperti MA pun tidak terlepas dari kepentingan asing tersebut,” kata Michdan di Jakarta, Senin (27/2).

Ia sudah menduga upaya hukum yang dilakukan kliennya ditolak MA. Pasalnya sudah sejak awal kasus ini direkayasa oleh sejumlah pihak yang berusaha membungkam aktivitas Ba’asyir. “Sebab kasus ini bukan yang pertama kali menimpa klien kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan. Namun, tegasnya, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terkait penolakan kasasi ini. “Kita akan lakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK),” ungkapnya.

Seperti diketahui, permohonan kasasi Amir Jama’ah Anshorut Tauhid Abubakar Ba’asyir terhadap hukuman yang dialaminya ditolak MA. Terpidana teroris ini justru mendapat hukuman tambahan menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara.

Entah kebetulan atau tidak, putusan ini dikeluarkan tak lama setelah Kementerian Luar Negeri AS menetapkan JAT sebagai organisasi teroris pada 23 Februari 2012 lalu. (mediaindonesia.com, 27/2/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*