بسم الله الرحمن الرحيم
Pernyataan Hizbut Tahrir Suriah Kepada Para Ulama Kaum Muslim
Pada tanggal 15 Rabiul Awal 1433 H bertepatan tanggal 7 Februari 2012, seratus tujuh orang ulama kaum Muslim mengeluarkan pernyataan tentang apa yang terjadi di Suriah. Di dalamnya para ulama mengeluarkan fatwa haramnya darah kaum muslim dan seluruh hak mereka. Juga bahwa militer Suriah dan aparat keamanan tidak boleh membunuh seorang pun dan tidak boleh terus berlanjut di pekerjaan mereka. Para ulama itu menyerukan untuk mendukung pasukan bebas. Para ulama itu menyeru negara-negara Arab dan islami untuk mengambil sikap serius terhadap rezim Suriah dan negara-negara yang mendukungnya seperti Rusia dan Cina. Begitu juga para ulama itu menyerukan penyatuan barisan oposisi untuk membangun negara mereka di atas asas keadilan, penjagaan hak-hak, menegakkan kebebasan dan mendirikan institusi yang menjaga kesatuan dan kepentingan negeri. Para ulama itu mendeklarasikan dukungan mereka terhadap setiap upaya untuk menjaga darah rakyat Suriah, yang mengantarkan ke pemilu bebas yang menjamin rotasi yang fair atas kekuasaan dan memberikan kompensasi kepada para korban …
Adalah hal yang sangat bagus keluar pernyataan dari para ulama dari berbagai negeri kaum Muslim lintas tapal batas. Sesuatu yang menegaskan bahwa permasalahan kaum Muslim adalah satu. Akan tetapi yang patut disayangkan, pernyataan itu kosong dari solusi islami. Seolah-olah yang diinginkan dengan pernyataan itu adalah menyenangkan pihak-pihak yang tidak diridhai oleh Allah SWT. Pihak-pihak itu yang dimaksudkan adalah: negara-negara barat kapitalis kafir dan rezim-rezim pemerintahan yang memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah. Yang wajib adalah pernyataan para ulama kaum Muslim itu seharusnya bersifat spesifik, tegas dan berani yang meletakkan point-point di atas huruf yang mengungkapkan sikap Islam yang hakiki terhadap apa yang terjadi di Syria dan seluruh negeri kaum Muslim. Juga mengirimkan pesan yang benar kepada kaum Muslim seluruhnya untuk bersikap yang benar membela Rabb mereka dan agama mereka. Disamping di dalamnya seharusnya para ulama juga mendeklarasikan bahwa Umat Islam adalah satu dalam hal agenda, damai dan perangnya, tidak bisa dipisahkan oleh barier dan perbatasan ataupun oleh rezim-rezim yang ditanam untuk memecah belah Umat Islam demi kepentingan negara-negara barat yang berkelahi satu sama lain memperebutkan kita layaknya serigala yang memperebutkan domba.
Kami di Hizbut Tahrir Syria menyampaikan seruan ini kepada para ulama untuk mengingatkan mereka. Pertama-tama, bahwa mereka adalah pewaris Nabi saw dan penjaga agamaNya. Allah SWT telah mengambil perjanjian dari mereka untuk menjelaskan kebenaran kepada masyarakat dan tidak menutupinya. Juga untuk kami mengingatkan mereka bahwa Allah SWT senantiasa melihat dan mendengar mereka. Diantara hukum syara yang para ulama kaum Muslim itu akan berdosa jika mereka menutupinya dan tidak menjelaskannya adalah hukum-hukum yang qath’i berikut:
- Kewajiban syar’i atas para ulama kaum Muslim adalah mendeklarasikan dengan jelas tidak ada keraguan bahwa yang dituntut secara syar’i dari kaum Muslim di Syria adalah menjungkalkan rezim Syria dikarenakan pertama-tama rezim Syria itu rezim yang tidak memerintah dengan Islam.
- Kewajiban syar’i atas para ulama kaum Muslim adalah menjelaskan bahwa metode perubahan itu wajib sesuai dengan metode Rasul saw dan perubahan itu harus bersih yang direalisasi oleh kaum Muslim seluruhnya, para ulama mereka, tokoh-tokoh mereka, orang awam mereka dan ahlul quwah di tengah mereka, dengan dukungan mereka. Para ahlul quwah itulah yang memiliki kekuatan perubahan yang hakiki dan riil di dalam negeri.
- Kewajiban syar’i atas para ulama kaum Muslim adalah menjelaskan kepada ahlul quwah di Syria bahwa mereka memiliki dua kewajiban syar’i: melindungi warga mereka dan menolong agama mereka untuk menegakkan daulah al-Khilafah al-Islamiyah seperti yang dilakukan oleh anshar Allah, RasulNya dan kaum Mukmin di Madinah Munawarah.
- Kewajiban syar’i atas para ulama kaum Muslim adalah menjelaskan bahwa tuntutan negara sipil atau sekuler tanpa agama adalah seruan yang batil sebab sistem-sistemnya adalah sistem kufur yang haram diambil, diterapkan atau diserukan.
- Kewajiban syar’i atas para ulama kaum Muslim adalah menjelaskan keharaman intervensi asing di negeri kaum Muslim baik intervensi dari Amerika, atau negara-negara Eropa yang mengklaim secara hipokrit mendukung warga Syria, ataupun dari Rusia dan Cina yang terang-terangan memusuhi mereka. Semuanya berhimpun pada satu hal yaitu memusuhi dan memerangi Islam, akan tetapi masing-maisng sesuai dengan metodenya sendiri-sendiri.
- Kewajiban syar’i atas para ulama kaum Muslim adalah menjelaskan keharaman menuntut intervensi Dewan Keamanan PBB untuk menjamin perlindungan internasional sebab undang-undangnya adalah undang-undang kufur dan tujuan-tujuannya dalah tujuan-tujuan negara-negara besar terutama Amerika.
Ini, jika para ulama kaum Muslim ingin menjadi rabbaniyun hendaknya mereka mendeklarasikan bahwa kondisi kaum Muslim di seluruh negeri mereka adalah satu dan berikutnya maka solusinya juga satu. Juga mendeklarasikan bahwa rezim-rezim despotik yang memerintah kaum Muslim dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah wajib diruntuhkan dan berikutnya ditegakkan daulah Islam sebagai gantinya.
Wahai yang mulia para ulama di negeri kaum Muslim seluruhnya:
Sungguh telah tiba waktunya untuk Anda mengatakan kalimat kebenaran setelah selama ini diam. Telah tiba waktunya Anda berjuang untuk menegakkan Daulah al-Khilafah al-Islamiyah ar-Rasyidah kedua yang pasti kembali setelah sekian lama menunggu. Dan mudah-mudahan yang menjadi pusat Dar al-Islam adalah Syam yang diberkahi oleh Allah … maka jadikan diri Anda memiliki bobot dalam detik-detik menentukan ini yang menanti lahirnya Daulah Islam. Allah SWT berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٥٥﴾
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS an-Nur [24]: 55)
17 Rabiul Awal 1433 H/9 Februari 2012 M
Hizbut Tahrir Syria