Lembaga Syariah untuk Keadilan dan Reformasi (al-Hai’ah asy-Syari’iyah lil Huqûq wal Ishlâh) di Mesir, pada hari Rabu (29/2) memfatwakan halalnya darah Presiden Suriah Bashar al-Assad dan mengkafirkan rezimnya yang telah menumpahkan darah rakyat Suriah dan menghina al-Qur’an; menyerang kesucian masjid dan membantai orang-orang tak berdosa; menghancurkan harta benda yang dilindungi, serta bersikap otoriter, angkuh dan sombong di muka bumi tanpa hak.
Lembaga dalam pernyataannnya menyeru setiap anggota militer dan polisi yang mampu untuk melakukan sendiri kehormatan ini sebagai bentuk pembelaan terhadap agama, kehormatan dan umatnya. Dan terbunuh dalam jihad ini, Allah akan memasukannya di antara para syuhada’. “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (TQS. Ali Imran [3] : 169).
Lembaga Syariah juga memfatwakan dalam pernyataannya bahwa semua kesatun tentara Suriah yang Muslim wajib memisahkan diri dari tentara rezim yang zalim dan sewenang-wenang, kemudian bergabung dengan tentara Suriah yang tengah melakukan perlawanan terhadap rezim. Lembaga Syariah menyerukan umat dan pemerintahannya serta beragam organisasi untuk membantu persenjataan dan dana bagi tentara yang tengah melakukan perlawanan terhadap rezim, serta terus mendoakannya setiap sepertiga malam terakhir (waktu sahur). “Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.” (TQS. Al- Anfal [8] : 72).
Lembaga memperbaharui fatwa sebelumnya, bahwa anggota tentara reguler dan para pemimpinnya, yakni bagi siapa pun yang membunuh, memerintahkan pembunuhan atau membantunya -tanpa hak-maka ia benar-benar melakukan sesuatu yang menjadikan halal darahnya, serta layak mendapatkan sanksi di dunia dan akhirat, dan dalam hal ini tidak ada bedanya apakah ia penguasa atau rakyat, komandan atau prajurit. Allah SWT berfirman: “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (TQS. Al-Mudatstsir [74] : 38).
Lembaga menegaskan pentingnya aksi demonstrasi dan tuntutuan damai, namun bagi setiap anggota masyarakat sipil hendaklah membela atas serangan terhadap dirinya, keluarga, harta dan kehormatannya. Sehingga ia yang terbunuh karena itu, maka kami yakin di sisi Allah ia termasuk para syuhada’. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid; siapa saja yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid; siapa saja yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia syahid; dan siapa saja yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia syahid.” (HR. Ahmad dan an-Nasa’i).
Dalam pernyataannya Lembaga menyampaikan pesan pada ulama salathin (ulama corong penguasa) dengan mengatakan: “Para ulama salathin, surban para tiran, serta kepala fitnah dan bid’ah, hendaklah mereka mengundurkan diri dari pekerjaannya, dan membebaskan diri dari melakukan perselingkuhan dengan kekufuran dan kejahatan; serta tidak menjual agama dan akhirat mereka. Ingatlah bahwa seorang hamba yang berbicara dengan satu kata yang mengundang murka dan kebencian Allah, maka dengan kata itu ia akan meluncur ke dalam neraka yang dalamnya tujuh puluh tahun, serta ia akan bertemu Allah, sementara Allah murka padanya. Allah SWT berfirman: “Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (TQS. Muhammad [47] : 38).
Lembaga Syariah untuk Keadilan dan Reformasi (al-Hai’ah asy-Syari’iyah lil Huqûq wal Ishlâh) ini adalah lembaga ilmiah Islam moderat dan independen. Lembaga ini terdiri dari sekelompok ulama, para filosof dan para pakar.
Lembaga ini berkomitmen terhadap sekumpulan nilai dan prinsip yang merupakan suatu sistem yang terintegrasi dari kaidah-kaidah berpikir dan berperilaku, serta faktor-faktor yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Lembaga ini menghimpun sejumlah ulama, imam, filosof dan spesialis dari semua gerakan Islam, termasuk: Prof. Dr. Ali Ahmad as-Salus (Ketua senior Lembaga dan Dakwah Islam), Prof. Dr. Thalat Afifi-mantan Dekan Fakultas Dakwah Universitas Al-Azhar (Wakil Ketua I), Prof. Dr. Muhammad Abdul Maksud (Wakil Ketua II), Syaikh Muhammad Hassan (Wakil Ketua III), Dr. Muhammad Ismail al-Muqaddam dan Dr. Yasser Bahammi-keduanya adalah peneliti syariah dan dakwah Islam. (islamtoday.net, 01/03/2012).