Komisi Pemberantasan Korupsi segera menghimpun semua data, dokumen, dan keterangan terkait dengan pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 buatan Rusia. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan segera menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan pembelian Sukhoi yang digelembungkan harganya per unit dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011.
“Saya akan melakukan pengumpulan data, dokumen, dan bahan keterangan soal itu,” katanya seusai diskusi di Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 Maret 2012.
Menurut Bambang, pengumpulan data, dokumen, dan bahan keterangan ini tak perlu menunggu laporan dari masyarakat. “Ada laporan bagus, tak ada laporan pun jalan,” katanya. Bambang mengaku belum berani menjanjikan apakah nanti komisi antikorupsi sendiri yang akan langsung menangani kasusnya jika hasil pengumpulan data mengindikasikan adanya korupsi.
Alasannya, kasus korupsi di bidang pertahanan sementara ini tidak termasuk prioritas KPK. Sukhoi, kata dia, termasuk bidang pertahanan yang sebenarnya tidak termasuk prioritas KPK. “Yang prioritas itu bidang pertanian, pertambangan, dan perpajakan,” kata Bambang.
Sehari sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai janggal pelibatan pihak ketiga dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia. “Diduga ada agen atau broker yang terlibat dalam pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) tersebut,” ucapnya di kantor Kontras, Jakarta.
Adnan menduga keterlibatan pihak ketiga, yakni JSC Rosoboronexport Rusia, yang diageni PT Trimarga Rekatama, membuat harga per unit Sukhoi melambung dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011. Dari skema pembiayaan dengan kredit ekspor, kata dia, agen mendapatkan fee 15-20 persen dari harga barang. “Potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun,” ucap Adnan.
Dugaan penggelembungan harga (markup) juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin pada Jumat pekan lalu. Menurut dia, dari rilis harga Rosoboronexport perwakilan Jakarta, maksimal harga enam Sukhoi itu US$ 420 juta. Tapi pemerintah menggelontorkan US$ 470 juta.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah tudingan pemesanan enam unit pesawat Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia tidak melalui Rosoboron. Ia juga menampik tuduhan pemerintah tidak melakukan kontrak pembelian melalui perwakilan resmi Rusia, tapi melalui sebuah perusahaan broker. “Mereka (pemerintah Rusia) menunjuk Rosoboronexport, dan Rosoboronexport itu adalah agen pemerintah, itu resmi,” kata Purnomo.
Menurut Purnomo, dalam pemesanan enam unit pesawat tempur itu, kementeriannya tidak menjalin hubungan dengan pihak lainnya, termasuk makelar atau broker. Soalnya, pemerintah Indonesia dan Rusia sudah sepakat menunjuk Rosoboronexport. “Dan Rosoboronexport itu dipimpin oleh seorang direktur jenderal, Direktur Jenderal Rosoboronexport. Itu organ dari pemerintah Rusia,” ujarnya. (tempo.co, 7/3/2012)
jika mendengar pernyataan para petinggi TNI dan bahkan Menhan sendiri mengatakan bahwa tidak ada markup dalam pengadaan pesawat sukhoi dan masalah ini akan diklarifikasi, saya kira dugaan itu belum tentu benar dan cenderung memojokan…