Sekretariat Bersama Buruh menilai rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik merupakan penindasan terhadap kepentingan rakyat.
Demikian disuarakan aktivis Sekretariat Bersama Buruh saat berunjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (8/3/2012).
Di Kemnakertrans, buruh kecewa karena tidak ditemui oleh pimpinan, terutama Menakertrans Muhaimin Iskandar. Untuk itu, setelah berdemonstrasi di sana, buruh melanjutkan aksi ke Istana Negara.
Aktivis Sekber Buruh, Ilhamsyah, menyatakan, kenaikan harga BBM dan TDL akan membuat harga kebutuhan pokok dan semua jenis barang dan pelayanan naik dalam waktu dekat.
“Pemerintah tidak peka dengan penderitaan rakyat,” kata Ilhamsyah.
Buruh memang baru menikmati kenaikan upah melalui penetapan upah minimum regional dan juga sektoral. Namun, menurut Ilhamsyah, pemerintah lupa bahwa masih banyak perusahaan yang belum membayar buruh sesuai upah sektoral.
Dengan membayar sesuai UMR pun, harga kebutuhan yang segera naik tidak akan terkejar. Artinya, tidak ada kesejahteraan dari pelbagai program pemerintah. “Itulah penindasan,” teriak buruh dalam unjuk rasa.
Buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005. Buruh menuntut penerapan kebutuhan hidup layak sesuai kebutuhan riil buruh.
Buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Menakertrans Nomor 1 Tahun 1999. Buruh menuntut penetapan upah baru setiap enam bulan.
Buruh juga mendesak pencabutan Keputusan Menakertrans 231. Buruh menuntut pengusaha yang menangguhkan pembayaran upah sesuai kesepakatan baru ditindak tegas.(kompas.com, 8/3/2012)