Dalam rilis nya Majelis Ulama
Berkaitan dengan kasus terbaru pernyataan Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah rilis dan pernyataan sikap. Di bawah ini adalah pernyataan MUI yang terbaru:
Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Badan Litbang Departemen Agama RI, Sekjen Departemen Agama RI, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI dan melakukan diskusi secara intensif, MUI berkesimpulan :
- Bahwa 12 (dua belas) butir penjelasan yang disampaikan Pengurus Besar Jema’at Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) dihadapan rapat Badan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Selasa, 15 Januari 2008 bukan merupakan kesepakatan antara PB JAI dengan Departemen Agama RI, tetapi merupakan pernyataan sikap dari PB JAI sendiri.
- Bahwa Bakor Pakem, belum membuat keputusan apapun tentang status hukum Ahmadiyah.
- Bahwa Bakor Pakem akan terus mengkomunikasikan masalah penyelesaian Ahmadiyah ini dengan MUI.
- MUI berpendapat bahwa 12 butir penjelasan Ahmadiyah tersebut belum menunjukkan dan mencerminkan adanya perubahan sikap dan keyakinan dari Ahmadiyah dari sikap dan keyakinan awalnya.
- Untuk penyelesaian masalah ini, MUI mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini dan menghimbau masyarakat dan ummat Islam untuk tenang dan tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri yang melanggar hukum.
Ketua MUI: KH. Ma’ruf Amin
Sekretaris Umum MUI : Drs. HM. Ichwan Sam
Sumber: http://hidayatullah.com
Ya, Pemerintah juga jangan main hakim sendiri. Berhukumlah dengan hukum Islam. Bertanyalah pada para ulama yang faqih.
Ingat!
Pemerintah tidak boleh main hakim sendiri!
Duhai Penguasa….Sambutlah seruan ini!
hahahahahaaa…
bagus jg komen teh sri
pemerintah…. mana otoritas di rumah mu sendiri
gemah khilafah telah dikumandangkan. saatnya khilafah memimpin. aktifis IMM UMM