HTI Press. Setelah DPR memutuskan opsi penundaan kenaikan harga BBM tadi malam, Sabtu 31 Maret 2012 dini hari, jajaran pimpinan HTI Bengkulu mengunjungi harian Rakyat Bengkulu (RB) dan Radar Bengkulu pada siang harinya. Kunjungan dimaksudkan untuk menyampaikan pendapat dan penjelasan seputar keputusan tersebut.
Di Harian Rakyat Bengkulu rombongan yang langsung dipimpin oleh Ketua DPD I, Septri Widiono, ini diterima oleh dua orang redaktur pada pukul 10.40. Dalam penjelasannya, Septri Widiono menguraikan motif di balik munculnya pasal 7 ayat 6a pada UU APBN-P Tahun 2012 tersebut. Menurutnya, penambahan pasal ini adalah akal-akalan fraksi-fraksi DPR, khususnya fraksi pemerintah agar tidak dituduh tidak membela kepentingan konstituennya. Perdebatan kemarin di gedung DPR hanyalah sandiwara untuk mengelabui rakyat. Kerangka APBN-P tetap untuk liberalisasi migas. Justru pasal 7 ayat 6a dipandang sebagai jembatan menuju sempurnanya liberalisasi migas.
Dalam dialog, Ricky Dwiputra redaktur RB mengapresiasi kedatangan HTI ke kantor redaksi. Beberapa pertanyaan dilontarkan seputar HTI, kegiatannya, dan tema-tema apa yang sering diusung oleh HTI Bengkulu. Satu hal penting yang dinyatakan oleh redaktur RB, Komi Kendy, adalah meminta pihak HTI menjadi narasumber untuk dimintai pendapat seputar kasus-kasus korupsi dan pengelolaan sumberdaya alam.
Selesai mengunjungi RB, rombongan langsung menuju kantor redaksi Radar Bengkulu. Di sana rombongan diterima oleh redaktur pelaksana (Benny), manajer periklanan (Arjuna), dan manajer pemasaran (Asmaliar Zaros). Di sini terjadi dialog dalam suasana yang penuh dengan keakraban seputar liberalisasi migas dan peran tokoh agama dalam memperbaiki keadaan umat. Pihak Radar Bengkulu membuka peluang bagi HTI Bengkulu untuk memanfaatkan medianya dalam menyampaikan gagasan-gagasan keislaman.
Dalam kunjungan tersebut, selain ketua, hadir juga Ustadz Ahmad Abdul Ghaniy (Ketua Lajnah Khusus Ulama, Rommi Roestam (Sekretaris), Hendra Meygautama (Ketua Lajnah Thullab wal Jamiah), dan Aprizen, dan Akhina Faizar. @#