Terkait Pasal 7 Ayat 6a, Arim Nasim: “DPR Tipu Rakyat, Senangkan Asing

HTI Press. Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia Dr Arim Nasim menilai pengesahan Pasal 7 Ayat 6a UU APBN P 2012 adalah  hasil  moderat  atau jalan tengah antara  menipu rakyat dan untuk menyenangkan  para kapitalis asing.

“Pengesahan Pasal 7 Ayat 6a adalah  hasil  moderat  atau jalan tengah antara  menipu rakyat dan untuk menyenangkan  para kapitalis asing karena  esensi keputusan ini tidak membatalkan kenaikan BBM tapi hanya mengundurkan beberapa waktu saja,” tudingnya  kepada HTI Press di sela-sela rapat DPP HTI, Sabtu (31/3) malam di Kantor Pusat DPP HTI, Crown Palace  Jl Soepomo, Jakarta Selatan.

Arim pun menilai Pasal 7 Ayat 6a ini mengokohkan dan menyempurnakan liberalisasi migas. ”Pasal ini mengokohkan dan menyempurnakan liberalisasi migas yang terjadi di Indonesia. Padahal Karut marutnya pengelolan migas di Indonesia sumbernya adalah UU Migas itu. Seperti yang bisa kita lihat sejarah lahirnya UU Migas, semua dirancang oleh asing drafnya sendiri dibuat oleh USAID,” tegasnya.

Dari laptopnya, Dosen Ekonomi Syariah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini memperlihatkan dokumen terkait, di antaranya bertuliskan sebagai berikut:

USAID telah membantu pembuatan draft UU MIgas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan  efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi); maka jadilah UU MIGAS No. 22 tahun 2001.

Sebagian pasalnya yiatu  Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan” telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi  karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Tapi disahkan kembali oleh Pemerintah  melalui Perpres No. 5 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dalam  Pasal 3c disebutkan : “Penetapan   kebijakan   harga   energi   ke   arah   harga keekonomian,     dengan     tetap     mempertimbangkan bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu.”

Maka, lanjut Arim, keberadaanPasal 7 Ayat 6a yang disahkan dalam sidang paripurna tadi malam memperkuat kebijakan pemerintah untuk menyempurnakan liberalisasi migas baik di sektor hulu yang sudah berhasil dikuasai asing dan swasta dengan hasil 87 %  dan sektor hilir dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.

“Keputusan ini semakin mengokohan keberadaan DPR yang selalu membuat UU yang yang pro asing dan khianat terhadap rakyat,” simpulnya, sambil bergegas untuk rapat kembali.[] joko prasetyo

3 comments

  1. Kalau Pemerintah saat ini tidak pro rakyat malah pro dengan asing…kenapa kita tetap pertahankan..! seharusnya kita harus ganti yaitu dengan pemerintahan yang sesuai dengan syariah tidak lain tidak bukan yaitu Daulah Khilafah

  2. negeri ini sudah masuk dalam jebakan asing lewat UU,gak kan pernah bisa bebas meski ganti penguasa, kecuali juga dengan ganti sistem. yakni sistem Islam yang mbebaskan manusia dr penghambaan terhadap sesama manusia menuju pada penghambaan terhadap Allah semata. wahai kaum muslimin, tidakkah kita belajar dari sejarah berulang negeri ini?? yg terus carut marut meski ganti penguasa berkali2, tp gak disertai dengan mganti jg sistemnya.

  3. Ganti Sistem Sampah
    Dengan KHILAFAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*