Lima kepala daerah yang terlibat kasus pidana korupsi sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Proses administrasi untuk pemecatan yang bersangkutan secara resmi sedang disiapkan Kementerian dalam Negeri berdasar UU Pemerintahan Daerah.
“Saya harapkan SK pemberhentiannya bisa minggu ini,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Lima orang kepala daerah yang telah mendapatkan putusan hukum tetap di tingkat MA adalah Agusrin Najamuddin, (Gubernur nonaktif Bengkulu) yang divonis empat tahun penjara pada November 2011. Untuk kepala daerah tingkat II ada Eep Hidayat (Bupati nonaktif Subang) dengan hukuman lima tahun penjara; Mochtar Muhammad (Walkot nonaktif Bekasi) yang divonis enam tahun penjara; Satono (Bupati nonaktif Lampung Timur) yang dihukum 15 tahun penjara dan Basyrah Lubis (Bupati
nonaktif Padang Lawas) yang dihukum 6 bulan penjara
“Eksekusi pidananya oleh kejaksaan. Pemberhentiannya oleh saya untuk bupati, sedangkan untuk gubernur akan saya usulkan ke Presiden,” jelas Gamawan.
Di dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur pemberhentian kepala daerah tanpa harus melalui usulan DPRD. Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (detiknews.com, 3/4/2012)