Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12.612 kasus senilai Rp20,25 triliun dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 tahun 2011.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 4.941 kasus senilai Rp13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo pada penyerahan IHPS 2 2011 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
Dari temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp13,25 triliun itu, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp81,71 miliar.
Adapun temuan pemeriksaan berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 1.056 kasus senilai Rp6,99 triliun.
Selain itu BPK melaporkan temuan penyimpangan administrasi dan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 6.615 kasus.
“Pada semester II tahun 2011, BPK memprioritaskan pemeriksaan pada kinerja dan tujuan tertentu. Untuk pemeriksaan keuangan dilakukan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2010 yang belum diperiksa dan atau dilaporkan pada semester I tahun 2011 karena LKPD belum diserahkan pada BPK atau pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan atas lembaga keuangan badan lainnya,” tutur Hadi. (3/4/2012)