بسم الله الرحمن الرحيم
Kezaliman Merupakan Kegelapan di Hari Kiamat
Apa yang disebut masalah tidak punya kewarganegaraan (stateless) sebabnya adalah kelalaian dan penelantaran penguasa. Keberadaannya di Kuwait bukan merupakan keanehan dan sesuatu yang abnormal. Ketika mulai dilakukan pencatatan kewarganegaraan di akhir dekade 50-an abad ke-20 lalu, penguasa lalai mencatat mereka dan tidak seorang pun yang memperhatikan orang yang belum dicatat. Tidak tercatatnya nama mereka akhirnya individu-individu mereka diperalat di jalur militer. Kondisi itu berjalan dalam jangka waktu yang lama. Sehingga jumlah orang yang tidak terdaftar makin banyak dan permasalahannya jadi makin rumit dan menjadi populer. Masyarakat tidak punya andil di dalamnya. Akan tetapi sebabnya adalah kerusakan dan penelantaran oleh negara. Sampai pada pertengahan dekade 80-an dimana kondisi ekonomi berubah -harga minyak naik- dan kondisi politik juga berubah -revolusi Iran dan perang Iraq-Iran-. Pada saat itu, penguasa memutuskan untuk melepaskan diri dari kelompok orang yang tak berkewarganegaraan, namun penguasa berbenturan dengan skala permasalahan yang sesungguhnya. Penguasa tidak bisa melakukan apa-apa kecuali dengan mempersulit mereka dalam hal mencari penghasilan. Permasaahannya terus hanya berputar-putar di tempat dan kondisi politik terus berubah hingga sekarang ini.
Apa yang secara lokal disebut tak berkewarganegaraan atau yang disebut oleh negara sebagai kelompok yang tinggal secara ilegal, atau secara internasional disebut tak berkewarganegaraan (stateless), merupakan istilah tidak syar’i yang tidak dikenal oleh kaum Muslimin sejak Rasul saw mendirikan daulah Islamiyah 14 abad lalu. Semua orang yang tinggal di negeri kaum muslimin baik muslim maupun non muslim, merupakan rakyat daulah dan mengemban kewarganegaraan daulah (negara yang ia ridhai menjadi tempat tinggalnya). Setiap orang yang tinggal di luar negeri kaum Muslimin baik muslim maupun non muslim tidak berhak disebut rakyat daulah dan tidak mengemban kewarganegaraan daulah. Maka bagi kita di dalam Islam tidak ada yang disebut tak berkewarganegaraan (stateless). Rakyat daulah memiliki hak-hak yang tercermin dalam jaminan pemenuhan kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang secara individu per individu dengan pemenuhan yang menyeluruh, dan berhak atas pemberian kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan mereka. Daulah wajib menyediakan pelayanan dasar untuk umat yaitu keamanan, pelayanan kesehatan dan pendidikan untuk seluruh rakyat. Ini adalah hak-hak rakyat daulah secara syar’i. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok kadang kala dipenuhi oleh daulah secara tidak langsung dengan jalan menyediakan lapangan pekerjaan, pemberian tanah, subsidi pertanian dan industri dan fasilitas perdagangan; atau dipenuhi oleh negara secara langsung untuk orang yang tidak bisa bekerja dan tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya, dipenuhi oleh daulah melalui pemberian dan pendistribusian tempat tinggal.
Keyakinan bahwa memberi orang-orang tak berkewarganegaraan (stateless) apa yang menjadi hak-hak mereka dengan menjadikan mereka sebagai rakyat negara akan menyebabkan persaingan mencari rizki, keyakinan itu merupakan keyakinan yang secara syar’i adalah batil dan buruk sangka kepada Allah. Allah SWT berfirman:
]وَفِي السَّمَاء رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ[
Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. (QS adz-Dzariyat [51]: 22)
Allah SWT telah menjamin tiap jiwa akan terpenuhi rizki dan ajalnya. Maka kita tidak boleh menduga bahwa menghilangkan kezaliman dari orang-orang stateless dengan memberikan hak-hak mereka yang disyariatkan oleh Allah akan menyebabkan kesempitan rizki kita atau yang lainnya jelas merupakan persangkaan yang menunjukkan lemahnya kepercayaan kepada Allah dan berburuk sangka kepadaNya. Allah SWT berfirman:
]قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا[
Katakanlah: “Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya”. Dan adalah manusia itu sangat kikir. (QS al-Isra’ [17]: 100)
Wahai Kaum Muslimin:
Allah SWT telah mengharamkan kezaliman atas diriNya sendiri dan menjadikan kezaliman itu sebagai keharaman diantara manusia. Rasul saw dalam sebuah hadits qudsi bersabda:
«إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً، فَلاَ تُظَالِمُوْا»
Sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diriKu sendiri, dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai keharaman diantara kalian maka jangan kalian saling menzalimi (HR Muslim)
Rasul saw bersabda dalam sebuah hadits shahih:
«إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Sesungguhnya kezaliman itu merupakan kegelapan di Hari Kiamat (Muttafaq ‘alayh)
Nabi saw melarang kezaliman terhadap manusia dalam hal dirinya atau dalam hal hartanya. Maka seorang muslim tidak boleh menzalimi muslim lainnya sama sekali. Dan diantara kezaliman itu adalah sekelompok orang dari kaum muslimin yang tinggal di suatu negeri kaum Muslimin diharamkan dari hak-hak syar’i dengan dalih palsu yang tidak ada hubungannya dengan Islam. Setiap orang yang tinggal menjadi warga di negara ia berhak memiliki kewarganegaraan baik ia seorang muslim maupun non muslim. Sungguh diantara kewajiban negara adalah mewujudkan persamaan diantara rakyat dalam seluruh hak-hak mereka sebagai rakyat, baik mereka muslim maupun kaum dzimmi. Jadi tidak boleh terjadi deskriminasi di dalam pemeliharaan rakyat. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ[
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS al-Hujurat [49]: 13)
Wahai Kaum Muslimin:
Sesungguhnya tidak ada kehidupan mulia untuk Anda kecuali dengan Islam. Perpecahan dan permusuhan tidak akan hilang dari Anda kecuali dengan penerapan syariah Allah. Anda telah bereksperimen mencoba demokrasi, kapitalisme, nasionalisme dan patriotisme. Namun keadaan masyarakat justru berada dalam kemunduran dan perpecahan di segala aspek kehidupan. Maka junjung tinggi panji Rasulullah saw dan berjuanglah bersama Hizbut Tahrir untuk menegakkan syariah Allah melalui daulah al-Khilafah al-Islamiyah ar-Rasyidah yang hanya di dalamnya sajalah ada jalan keluar bagi Anda. Allah SWT bersama Anda dan tidak akan pernah menyia-nyiakan Anda dan amal Anda.
8 Jumadul Awal 1433 H
31 Maret 2012 M
Hizbut Tahrir
Wilayah Kuwait
Subhanallaah, Allaahu Akbaar !!
Pemerintahan zalim adalah pemerintahan sekuler siapa yang hidup di dalamnya dan redho serta iklas ikut bermain mengatur pemerintahan ini maka ia termasuk dari golongan zalim. akan kekal dalam neraka meskipun ia mengaku islam dan sholot pula.