UU Migas Dibuat Dalam Tekanan IMF

HTI-Press. Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 dibuat ketika posisi Indonesia dalam tekanan IMF, sehingga kepentingan asing benar-benar ada dalam pembahasan UU ketika itu, dimana UU tersebut mengkooptasi UUD 19945 pasal 33. Hal tersebut dikatakan Inisiator Amandemen UU Migas Ana Muawanah, di Jakarta.

Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 dibuat ketika posisi Indonesia dalam tekanan IMF, sehingga kepentingan asing benar-benar ada dalam pembahasan UU ketika itu, dimana UU tersebut mengkooptasi UUD 1945 pasal 33. Hal tersebut dikatakan Inisiator Amandemen UU Migas Ana Muawanah, di Jakarta.

Ia mengatakan, saat ini badan legislasi (Baleg) DPR sudah mulai membahas revisi UU Migas. Baleg juga sudah dalam tahapan finalisasi untuk selanjutnya diharapkan dapat dimasukan dalam program legislasi nasional (prolegnas 2009).

“Amandemen UU Migas no 22 tahun 2001 ini sudah sangat mendesak. Ini karena terbukti UU itu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, dan juga karena banyak menimbulkan masalah,” ujar Anggota DPR F-PKB itu.

Dijelaskan, Tim pengusul telah membahas perubahan sebanyak 7 pasal dari UU tersebut yang isinya antara lain pembatasan lama kontrak dan perpanjangannya, serta mengenai diperlukannya persetujuan DPR dalam menyepakati sebuah perjanjian terlebih perjanjian itu menyangkut hajat hidup orang banyak. “Dalam UUD tertera kalau negara membuat perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, carut marutnya kebijakan energi Indonesia karena tidak adanya sinergi antara Kementrian dan BUMN energi yang terkait. Carut marut impor minyak juga sudah banyak dibicarakan seperti mengenai mafia impor minyak yang menjalankan dengan sistem kartel.

“Contohnya seperti perusahaan yang terdaftar di pertamina ada 15 yang menjadi importir minyak. Namun hanya ada 5-7 perusahaan yang selalu menang dalam proses tender,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun kemenangan mereka pun telah diatur seperti arisan. Mereka menggunakan sistem Kartel karena setiap tender mereka dipatok keuntungan 2 dolar perbarel. Satu dolarnya mereka bagikan kepada yang kalah. Ini sistem yang sudah lama terjadi sampai kini. ***

Eramuslim

3 comments

  1. kang ayi bogor

    jangan salahkan amerika dan sekutunya ‘meraMPOK’ dan menjarah kekayaan alam indonesia; tapi SALAHKAN DN HUKUMLAH dg seberat2 hukuman kepada ‘YG.MENGIZINKAN DAN MERESTUI’maka amerika dan sekutunya merampok indonesia !…

    bukankah stl. SOEHARTO naek pangkat jadi presiden, lalu TERBUKALAH GERBANG buat amerika dan sekutunya MASUK DG LELUASA ke indonesia???..DAN TERGADAILAH BUMI INDONESIA KEPADA AMERIKA DAN SEKUTUNYA=====> FREEPORT, CALTEX, MOBIL OIL, DG KONTRAK UNTUK SEUMUR HIDUP!!!!!!!!

    MAKA BERPIKIRLAH JERNIH..SIAPA SESUNGGUHNYA HARUS DI’LAKNAT’..????…AMERIKA CS..ATAU PARA PENGKHIANAT PENJUAL NEGARA????..YAITU KOMPLOTAN ORDE BARU !

  2. Astaghfirullah ya Allah ampunilah pemimpin2 negeri ini yg mayoritas mengaku muslim tapi tidak mau tunduk pada hukum2MU ya Allah, bukalah pintu hatinya, berilah hidayah pd pemimpin kami agar menyadari kesalahannya dan mau tunduk pada hukumMU, berikanlah kekuatan pada saudara2 kami yg berjuang menegakkan syariatmu di muka bumi ini ya Allah, agar kami mampu menegakkan khilafah

  3. Kang Ayi Bogor,
    ngiring komentar sakedik.

    kalo menurut pendapat saya orde baru bukanlah satu-satunya sebab yang harus disalahkan (saya tidak bermaksud membela orde baru lho Kang) tetapi jelas amerika cs sangat berperan dengan naik nya suharto, berdasarkan buku – buku yang saya baca meletusnya gerakan 30 september adalah karena adanya peran amerika / cia. pada saat bung karno masih presiden amerika kesulitan menjalankan usahanya di indonesia, tapi setelah bung karno jatuh, investor asing seperti banjir datang ke indonesia tentunya dengan aturan yang amerika cs inginkan. mungkin itu saja komentar saya. mudah mudahan patepang deui. Wassalamu’alaikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*