Pengadilan Jerman Perkuat Larangan Bagi Organisasi Islam Yang Menyerukan Dukungan Terhadap Hamas

Pengadilan Administrasi Federal di Jerman, pada hari Rabu (18/4), memperkuat keputusan larangan bagi organisasi Islam dengan dalih bahwa mereka mengumpulkan sumbangan untuk kepentingan gerakan “Hamas”.

Sementara alasan yang terdapat di dalam keputusan pengadilan bahwa organisasi bantuan kemanusiaan internasional telah mengumpulkan sumbangan dan mengirimnya ke organisasi sosial milik gerakan “Hamas”.

Pengadilan menjelaskan sebagai pembelaan atas keputusannya bahwa organisasi itu memperlihatkan kegiatan yang memiliki arah melawan gagasan hidup saling berdampingan antara masyarakat.

Dengan ini pengadilan telah memperkuat keputusan larangan terhadap organisasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Jerman tahun 2010.

Konferensi Islam:

Sementara itu, kampanye pendistribusian 25 juta salinan al-Qur’an yang dipimpin oleh Salafi di Jerman mewarnai “konferensi Islam” yang memulai kegiatannya pada hari Kamis di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri Jerman dengan partisipasi dari sejumlah organisasi Islam dan para ulama kaum Muslim di Jerman.

Ibrahim Abu Naji-seorang Muslim aktivis Salafi keturunan Palestina-telah memulai kampanye “iqrâ’, bacalah” untuk mendistribusikan al-Qur’an pada bulan Oktober 2011. Dan selama kampanyenya itu, Abu Naji telah mendistribusikan lebih dari 300.000 salinan al-Qur’an di 35 kota Jerman. Kampanye ini benar-benar membuat gelisah Pemerintah Jerman dan Departemen Dalam Negeri, yang kemudian meluncurkan kampanye untuk memusuhinya.

Menteri Dalam Negeri Jerman Hans-Peter Friedrich mengatakan pada hari Rabu (18/4) di Berlin: “Tidak boleh menggunakan agama untuk kepentingan ideologi. Pesan seperti ini juga harus dikeluarkan dari Konferensi Islam.”

Friedrich memperkirakan bahwa semua peserta dalam Konferensi Islam akan mencapai kesepakatan dengan cepat dalam masalah ini. Dan ia mengklaim bahwa Salafi dalam konteks ini tidak sesuai dengan masyarakat luas (islammemo.cc, 19/4/2012).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*