HTI Press. Bogor. Sekitar 400 orang anggota dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia Kota Bogor kepung Kota Bogor di 8 titik, Ahad (22/4). Pengepungan tersebut merupakan bentuk penolakan HTI Bogor terhadap RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang tengah digodok DPR saat ini.
Aksi yang bertajuk One day for Dakwah berlangsung serentak di delapan titik yakni: pertigaan Pomad; perempatan Ciawi, sekitar wilayah Taman Topi Kapten Muslihat; Terminal Bubulak; depan Stasiun Cilebut, depan Balai Desa Cilebut Barat, pertigaan Yasmin dan sepanjang jalan di Ciapus.
Sasaran yang dituju adalah masyarakat yang melewati tempat-tempat umum tersebut, baik pejalan kaki, pengemudi mobil pribadi, sopir dan penumpang angkot, pedagang asongan, dan lain lain. Aksi yang berbentuk orasi, pembagian artikel penolakan RUU Gender, pembuatan dan pemasangan spanduk di pinggir jalan ini bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa RUU Gender ini bertentangan dengan Islam.
Salah satu alasannya adalah, RUU ini melarang perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu (Bab VIII, pasal 67). “Siapa saja yang melaksanakan ketentuan syariah dalam masalah waris, aqiqah, kesaksian, melarang perempuan menjadi khatib jumat, wali nikah, imam shalat bagi makmum laki-laki, dan melarang nikah beda agama maupun sesama jenis, dsb, berarti telah melanggar Bab VIII, pasal 67 dan Bab III pasal 12 RUU KKG ini,” jelas Ustadz Gunung, salah satu orator.[]