HTI-Press. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) agar tidak makin menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Jangan ditunda-tunda dalam jangka waktu lama karena ini kan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008. Sesuai jadwal, DPR harus sudah menyelesaikannya pada bulan Oktober. Kalau ditunda akan semakin meresahkan,” kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta, Kamis (25/09/08).
Ia berharap DPR bisa menggunakan waktu yang ada untuk memperbaiki draf RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang disampaikan melalui uji publik di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan DKI Jakarta.
Tentang penolakan beberapa kelompok masyarakat terhadap rencana pengesahan rancangan undang-undang tersebut Amidhan mengatakan, sebaiknya mereka menyampaikan pokok-pokok penolakannya supaya bisa menjadi masukan dalam penyusunan draf RUU.
“Kalau menolak sebaiknya bilang, pasal mana yang ditolak dan kasih masukan sebaiknya bagaimana supaya lebih baik. Kalau menolak mentah-mentah, itu apriori namanya,” katanya.
Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak tidak membawa isu tentang RUU tersebut ke ranah politik.
Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU itu dibuat karena memang sudah mendesak dibutuhkan dan pembuatannya pun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan perundangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang penyiaran dan undang-undang pers pun, katanya, selama ini belum bisa menjadi payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan pornografi.
“Penegak hukum selama ini menganggap KUHP belum cukup jadi payung karena terlalu umum dan sumir, demikian juga dengan undang-undang yang lain,” katanya.
Aturan perundangan tersebut juga belum memuat ketentuan tentang tindak pidana bagi korporasi yang memproduksi dan menyebarluaskan materi pornografi.
Oleh karena itu dia berpendapat, DPR sebaiknya menyempurnakan draf rancangan undang-undang tentang pornografi yang sudah bertahun-tahun digarap serta mengesahkannya sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Ini harus terus berjalan, tujuannya bagus. Generasi muda harus diselamatkan, jangan sampai kita semakin terpuruk karena masalah ini,” demikian Amidhan.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale di ruang Badan Kehormatan, kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (22/9), Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia M. Ismail Yusanto mengkritik digantinya nama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi RUU Pornografi.
“Kami minta agar pansus ini menyempurnakan lagi pasal-pasalnya sebelum disahkan menjadi UU. Termasuk juga soal namanya. Kalau dulu ada antinya, sekarang tidak ada. Itu semangatnya jadi hilang,” kata M. Ismail Yusanto. *** (nl/ant/era)
One comment
Pingback: MUI Berharap RUU Pornografi Segera Disahkan Jadi UU | Detik Islam