Fatwa Larangan Berdemonstrasi di Malaysia

Ketua Komite Fatwa Nasional di Malaysia, Abdul Syakur Hussein mengatakan bahwa demonstrasi-yang mulai marak akhir-akhir ini, dan menuntut reformasi pemilu-diharamkan berdasarkan ketentuan syara’; serta di tengah peringatan Perdana Menteri Najib Abdul Razak bahwa setiap kekacauan dapat menunda pemilihan umum yang diharapkan dapat mengeluarkan keputusan terkait hal ini dalam beberapa minggu.

Hussein mengatakan bahwa “Kerusuhan yang merusak fasilitas milik umum, serta menyebabkan kekacauan adalah diharamkan dalam Islam.” Ia juga mengatakan bahwa hal itu akan memberikan kesempatan bagi mereka yang berusaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah hasil terpilih rakyat. Bahkan ia mengomentari aksi kerumunan para demonstran, dengan mengatakan kepada kantor berita resmi: “Mereka ingin menduduki tempat tidak hanya satu atau dua jam, melainkan beberapa hari, dan mungkin lebih lama lagi untuk menunjukkan bahwa pemerintah dalam posisi tidak mampu mengendalikan semuanya.”

Sementara polisi anti huru-hara Malaysia telah menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi demonstrasi oleh ribuan massa yang menuntut reformasi pemilu. Polisi bergerak setelah beberapa demonstran di antara kerumunan 25 ribu orang itu mencoba untuk menerobos kawat penghalang, mereka menolak perintah pengadilan yang melarang untuk memasuki alun-alun Merdeka (Independence Square) yang bersejarah di Kuala Lumpur.

Berbagai konfrontasi ini dinilai sebagai ancaman bagi Perdana Menteri Najib Abdul Razak, yang berusaha untuk menunda pemilihan yang dijadwalkan pada bulan Maret tahun depan, sehingga hal ini bisa dimajukan waktunya pada bulan Juni.

Menurut Reuters, popularitas Abdul Razak jatuh setelah bulan Juli tahun lalu ketika ia dilaporkan kepada polisi bahwa ia telah menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap kerumunan mahasiswa yang menuntut reformasi pemilu (aljazeera.net, 7/5/2012).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*